Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Momen

1 Agustus 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rekening Pejabat Daerah Diusut

Menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi memerintahkan inspektorat jenderal kementeriannya menelusuri transaksi mencurigakan sejumlah rekening kepala daerah. "Inspektorat jenderal berkoordinasi dengan inspektorat di daerah," kata Gamawan, Selasa pekan lalu.

Pusat Pelaporan mengumumkan ada 2.258 transaksi mencurigakan para pejabat di Indonesia. Sebanyak 1.135 transaksi dilakukan oleh bendahara daerah, 379 oleh bupati, dan 339 oleh pejabat pemerintah daerah lainnya. Data yang dihimpun Tempo menyebutkan sejumlah gubernur juga terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.

Menurut Gamawan, inspektorat jenderal akan berfokus pada pengaturan pembinaan keuangan daerah. Jika ada indikasi kuat terjadi pelanggaran pengaturan itu, inspektorat jenderal wajib memeriksa langsung ke daerah. Sedangkan kemungkinan adanya tindak pidana diserahkan ke aparat hukum.

Intelijen Tak Bisa Menangkap

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengatakan tak ada ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional yang membolehkan intelijen menangkap. "Intelijen lebih banyak sebagai mata dan telinga," kata Purnomo, Rabu pekan lalu.

Salah satu pasal yang dipersoalkan dalam rancangan yang sudah diserahkan ke DPR itu adalah ayat terakhir pasal 54. Ayat ini mengatur pengawasan penggunaan kuasa khusus. Dalam bab penjelasan disebutkan, unsur keamanan nasional memiliki hak khusus untuk menyadap, memeriksa, menangkap, dan melakukan tindakan paksa. Ayat ini dikhawatirkan memberi kekuasaan intelijen untuk menangkap.

Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan sudah ada reformasi pemahaman tentang intelijen. "Intelijen sekadar instrumen negara mendapatkan keterangan untuk diolah," katanya.

Aktivis hak asasi manusia Usman Hamid menilai Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional membahayakan masyarakat. Terjadi tumpang-tindih hukum, politik dan pemerintahan, militer, intelijen, dan kepolisian. "DPR harus mengembalikan rancangan itu ke pemerintah," katanya.

Prita Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International, Prita Mulyasari, pekan ini mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan Mahkamah Agung. "Memori kasasi sudah pada tahap penyelesaian," kata pengacara Prita, Slamet Yuwono, Selasa pekan lalu.

Menurut Slamet, Mahkamah tak konsisten dalam dua keputusan soal Prita. Pada putusan perdata, Mahkamah menyatakan kliennya tak bersalah. Prita tak masuk kategori menghina dan beriktikad buruk. Sedangkan pada putusan pidana, Prita dianggap bersalah karena tak menyampaikan keluhan melalui Majelis Kehormatan dan Disiplin Dokter Indonesia.

Prita digugat Rumah Sakit Omni karena menulis surat elektronik yang mengeluhkan pelayanan. Omni menuntut perdata ganti rugi Rp 204 juta. Pada jalur pidana, Kejaksaan Negeri Tangerang menuntut ibu rumah tangga itu enam bulan penjara. Prita sempat ditahan 23 hari. Tindakan itu membuat masyarakat marah dan memunculkan penggalangan "koin keadilan" untuk membela Prita.

Pengadilan Negeri Tangerang sempat memvonis bebas Prita. Tapi jaksa tak puas dan meminta kasasi ke Mahkamah. Belakangan Jaksa Agung Basrief Arief menyayangkan proses hukum terhadap Prita berlanjut hingga kasasi. Menurut Basrief, langkah hukum jaksa harusnya tak hanya berdasarkan hukum positif, tapi juga hati nurani.

Soetedjo Dituntut Enam Tahun

Mantan Sekretaris Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Soetedjo Yuwono, dituntut enam tahun penjara. Jaksa M. Rum menilai Soetedjo terbukti korupsi dalam pengadaan alat kesehatan pada 2006. "Terdakwa menyalahgunakan wewenang dalam proyek penanggulangan wabah flu burung," kata Rum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa pekan lalu.

Kasus ini bermula dari penunjukan langsung PT Bersaudara oleh Kementerian, yang saat itu dipimpin Aburizal Bakrie, dalam pengadaan peralatan rumah sakit untuk pengendalian flu burung. Nilai proyek itu Rp 98,6 miliar. Tapi ternyata peralatan yang dibeli hanya Rp 48 miliar. Kerugian negara diperkirakan Rp 36,3 miliar. Soetedjo diduga menerima suap sekitar Rp 6 miliar.

Dalam persidangan, Soetedjo pernah mengatakan penunjukan langsung diketahui Aburizal Bakrie. Tapi jaksa Rum mengatakan Aburizal tak perlu bersaksi dalam kasus Soetedjo karena bukti tak cukup.

Vonis 3-6 Bulan Terdakwa Cikeusik

Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, menjatuhkan hukuman 3-6 bulan penjara kepada terdakwa bentrokan antara warga dan jemaah Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, pada 6 Februari lalu.

Putusan majelis hakim itu dibacakan di tiga ruang sidang berbeda, Kamis pekan lalu. Di ruang sidang III, ketua majelis hakim Rasminto menjatuhkan vonis 6 bulan penjara untuk Ujang Arif bin Abuya Surya. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP," kata Rasminto.

Di ruang sidang yang sama, Dani bin Misra divonis tiga bulan penjara, sedangkan Endang dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Di ruang sidang berbeda, hakim Agoeng Rahardjo menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari kepada terdakwa Idris alias Idis bin Mahdani karena terbukti bersalah membawa senjata tajam ketika bentrokan terjadi.

Di ruang sidang utama, ketua majelis hakim Cipta Sinuraya menjatuhkan hukuman masing-masing enam bulan penjara untuk terdakwa Adam Damini bin Arman, Yusri bin Bisri, Rohidin, Saad Baharudin, dan Yusuf Abidin.

Gerindra Usulkan Panja Mafia APBN

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan pembentukan panitia kerja di Komisi Perbankan dan Keuangan untuk mengusut dugaan praktek mafia anggaran negara di parlemen. "Kalau tak ada yang menginisiasi, kami yang akan menginisiasi," kata anggota Fraksi Gerindra, Sadar Subagyo, Selasa pekan lalu.

Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan setuju jika panitia kerja ini dibentuk. Adapun Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menolak usul ini. "Fungsi penganggaran adalah fungsi DPR. Lalu, kalau dipanjakan, ini hal aneh," katanya. Adapun Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari sepakat panitia dibentuk asalkan untuk memperbaiki sistem penetapan anggaran. "Bukan memeriksa para pelaku mafia anggaran. Masak, jeruk makan jeruk?" kata Evi.

Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menilai negara telah salah mengelola APBN. Tudingan adanya mafia anggaran di DPR semakin kuat setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin diduga terlibat dalam pengaturan anggaran untuk kementerian atau daerah tertentu.

Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan siap mengusung semangat pembentukan panitia kerja. Namun ia meminta panitia tak hanya dijadikan alat politik.

Deklarasi Partai Nasdem

Partai Nasdem mendeklarasikan diri sebagai partai yang siap berlaga dalam Pemilihan Umum 2014 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Selasa pekan lalu. "Partai ini lahir atas jawaban kekosongan politik gagasan pascareformasi," kata Sekretaris Jenderal Ahmad Rafiq, membacakan manifesto partai.

Pendirian Nasdem dipelopori oleh Ahmad Rafiq, Patrice Rio Capella, dan Sugeng Suparwoto. Mereka adalah aktivis organisasi kemasyarakatan Nasional Demokrat, yang didirikan oleh Surya Paloh.

Ketua Umum Nasdem, Patrice, menyatakan sedang merekrut 300 tokoh muda yang memiliki integritas untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ia juga mengklaim struktur partai sudah terbentuk dalam tiga bulan, dan memiliki 1,3 juta anggota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus