Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Momen

1 November 2010 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus Playboy Disidang Lagi

PEMIMPIN Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada menantang putusan kasasi Mahkamah Agung yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya. ”Saya menolak putusan itu,” katanya dalam sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu pekan lalu.

Erwin menilai putusan Mahkamah Agung itu keliru karena dua hal. Pertama, ”Perkara ini seharusnya diadili menggunakan Undang-Undang Pers,” kata kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis. Kedua, Mahkamah Agung dinilai mengabaikan keterangan para saksi ahli, yakni mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja dan mantan anggota Dewan Pers, Sabam Leo Batubara. ”Hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi ahli yang tidak berasal dari pers,” kata Todung.

Argumentasi itulah yang mendasari upaya peninjauan kembali yang diajukan Erwin dan kuasa hukumnya. ”Kalau menggunakan UU Pers, sanksi pidananya denda maksimal Rp 500 juta,” kata Todung. Dalam sidang, pihak Erwin tidak mengajukan saksi baru. ”Kami menilai kesalahan kasasi ini murni kekhilafan hakim,” kata Todung. Kasus ini bermula dari penolakan sejumlah organisasi Islam atas penerbitan majalah Playboy edisi Indonesia, pada 2007. Mereka menuding isi majalah itu melanggar norma susila. Erwin kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Studi Banding DPR Jalan Terus

MESKI Indonesia sedang dirundung bencana, Dewan Perwakilan Rakyat tetap melanjutkan studi banding mereka. Senin pekan lalu, 15 anggota DPR dari Komisi Infrastruktur terbang ke Italia, konon hendak mempelajari model pembangunan rumah susun. Anggota DPR dari Panitia Khusus tentang RUU Otoritas Jasa Keuangan juga akan segera berangkat ke Jerman, Inggris, Korea, dan Jepang. ”Kami perlu berdiskusi langsung dengan para ahli di sana,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera, Andi Rachmat, pekan lalu.

Anggota DPR dari Komisi Pemerintahan juga sedang bersiap terbang ke Cina dan India. ”Dua negara ini punya sistem administrasi kependudukan yang bagus,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arif Wibowo. Sebelumnya, rombongan politikus Senayan sudah melancong ke Afrika Selatan dan sejumlah negara Eropa untuk studi banding mengenai Pramuka dan tanaman hortikultura. Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan memahami kritik publik tentang studi banding parlemen. ”Kalau punya kewenangan, pasti saya larang,” katanya.

Pemenang Bung Hatta Award 2010

DUA wali kota didapuk menjadi penerima penghargaan Bung Hatta Award 2010. Wali Kota Surakarta Joko Widodo dan Pemerintah Kota Yogyakarta Herry Zudianto dinilai juri sebagai birokrat yang berjasa dalam reformasi birokrasi melalui kebijakan daerah mereka.

Betti Alisjahbana, ketua dewan juri, mengatakan Joko dinilai sukses melakukan efisiensi anggaran dan perbaikan pelayanan terhadap masyarakat. ”Dia berhasil memindahkan 989 pedagang kaki lima tanpa kekerasan,” katanya, Senin pekan lalu. Adapun Herry dinilai mampu membenahi layanan publik dengan layanan satu pintunya, mengembangkan sektor investasi dengan e-government.

Gelar untuk Soeharto

Penolakan pemberian gelar pahlawan nasional untuk bekas Presiden Indonesia kedua Soeharto terus meluas. Mantan Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Salahuddin Wahid mengatakan belum saatnya Soeharto mendapat gelar terhormat itu. ”Harus ada survei. Kalau masih ada penolakan, pemerintah harus menunda,” katanya Selasa pekan lalu.

Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminatif Jawa Timur Aan Anshori menambahkan, gelar kepahlawanan harus steril dari anomali dan preseden negatif di masa lalu. Sebaliknya, Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta menilai Soeharto layak diganjar gelar pahlawan nasional. ”Dia berjasa untuk negara selama 32 tahun,” ujarnya.

Jakarta Lumpuh

Jakarta dilumpuhkan hujan, Senin pekan lalu. Hujan yang mengguyur sepanjang sore telah membuat lalul intas Ibu Kota macet total. Ribuan kendaraan, dari sepeda motor hingga kereta api, tak bergerak.

Sejumlah ruas jalan yang biasanya tak mengenal banjir seperti ruas Thamrin, Sudirman, Warung Buncit, Tendean, Rasuna Said, dan Pondok Indah tergenang hingga ketinggian 20-40 sentimeter.

Ribuan penumpang memilih jalan kaki berkilo-kilometer untuk menghindari kemacetan. ”Ini yang terburuk sepanjang 2010,” ujar pengamat transportasi dan tata kota, Yayat Supriyatna.

Banjir juga membuat tanggul Kali Pesanggrahan jebol dan sejumlah wilayah rukun tetangga di Kelurahan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tergenang. Luapan banjir di sekitar Bintaro telah membuat jalan tol menuju BSD terendam setinggi satu meter. Banjir juga mewaskan Dian Nur Arfianti, 21 tahun, karena terperosok gorong-gorong di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan.

Kemacetan parah akibat banjir ini membuat sejumlah lembaga berniat menggugat pemerintah. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia siap memfasilitasi gugatan class action warga yang dirugikan.

Pesawat Polisi Jatuh di Nabire

MAUT menjemput lima polisi yang baru selesai bertugas membagikan bantuan untuk korban banjir di Wasior, Papua, Rabu pekan lalu. Pesawat terbang Skytruck yang mereka tumpangi jatuh di Desa Wami, Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire. ”Tubuh kelima korban ditemukan, tapi tak utuh lagi,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Iskandar Hasan. Kelima korban adalah Ajun Komisaris Irwan (pilot), Inspektur Satu Bayu (kopilot), Inspektur Dua Muhammad Amri, Brigadir Satu Hadirianto, dan Brigadir Satu Aipul Bahri.

Sebelum jatuh, pesawat yang menuju Jakarta itu mengisi bahan bakar di Nabire. Tak lama setelah lepas landas, menara bandara Nabire kehilangan kontak dengan pesawat itu. ”Diperkirakan jatuh akibat cuaca buruk,” kata Iskandar.

D.L. Sitorus Kembali Dibui

PENGUSAHA berpengaruh dari Sumatera Utara, Darianus Lungguk Sitorus, kembali harus mendekam di balik terali besi. Kali ini pengusaha hutan itu dinyatakan terbukti menyogok hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk memenangkan perkaranya. ”Terdakwa divonis lima tahun penjara karena bersalah melakukan korupsi,” kata Djupriadi, ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Senin pekan lalu.

Kuasa hukumnya, Adner Sirait, juga dinyatakan bersalah. Advokat yang didakwa mengantarkan uang suap Rp 300 juta untuk hakim Ibrahim itu divonis 4,5 tahun penjara. Adner menyatakan belum memutuskan akan banding atau tidak. Sedangkan Sitorus langsung menyatakan keberatan.

Kasus ini terungkap berkat pengintaian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas Ibrahim dan Adner. Keduanya kerap berkomunikasi membahas perkara sengketa tanah antara PT Sabar Ganda milik Sitorus dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang sedang diadili di PTUN Jakarta.

Pada Maret 2010, Sitorus memerintahkan Adner menyediakan uang sogok untuk hakim Ibrahim. Selesai melakukan transaksi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, beberapa jam kemudian, penyidik KPK membekuk keduanya.

Otak Teror Medan Terungkap

SEHARI sebelum berhenti sebagai Kepala Kepolisian RI, Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengumumkan hasil penyidikan polisi atas kasus perampokan bersenjata di Bank CIMB Medan, Agustus lalu. ”Ada narapidana terorisme yang menjadi konsultan dan penasihat jaringan perampok di Medan itu,” kata Bambang dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin pekan lalu.

Narapidana yang dimaksud adalah Toni Togar alias Indra Warman, yang saat ini menjalani hukuman 19 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar, Sumatera Utara. Tujuh tahun lalu dia divonis bersalah karena terlibat pengeboman gereja pada malam Natal 2000. ”Dia ini otaknya, sedangkan urusan di lapangan dikerjakan Abu Tholut,” kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan.

Ada laporan, Toni bisa berkoordinasi dengan jejaring pelaku teror di luar penjara dengan meminjam telepon seluler sipir. ”Ini sedang ditelusuri, semoga saja tidak benar,” kata Iskandar. Toni telah dibawa ke Jakarta untuk diinterogasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus