Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

MOMEN

8 Desember 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ananda dan Marcella Tersangka

DUA selebritas nasional dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Kamis pekan lalu, polisi memeriksa pembalap Ananda Mikola dan bintang film Marcella Zalianty, dengan tuduhan melakukan penculikan, penyanderaan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman minimal untuk pelanggaran ketiga pasal ini adalah lima tahun penjara.

Kisahnya bermula dari kontrak bisnis antara PT Kreasi Anak Bangsa milik Marcella dan Agung Setiawan, seorang desainer interior, setahun lalu. Marcella ingin ruang kerja di kantornya dipermak dan setuju membayar ratusan juta rupiah. Tapi kerja Agung dinilai buruk sehingga kerja sama diputus. Marcella meminta biaya proyek yang sudah dia kucurkan sebesar Rp 30 juta dikembalikan.

Karena uang tak kunjung kembali, kesabaran Marcella menipis. Pekan lalu sejumlah karyawan Marcella menjemput paksa Agung dari sebuah karaoke di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, dan menyeretnya ke sebuah hotel di Jalan Wahid Hasyim, lalu kantor ke PT Kreasi di Cikini, Jakarta Pusat.

Di sana, menurut Agung, dia ditelanjangi dan diperlakukan tak senonoh. Masih kata Agung, Ananda Mikola ada di antara para penganiaya. Agung sempat mengirim pesan pendek ke telepon kawan dekatnya, yang lalu meminta bantuan polisi. Dalam waktu singkat, tim buser Polda Metro Jaya membebaskan Agung.

Semua keterangan Agung dibantah kuasa hukum Ananda dan Marcella. "Mereka tidak terlibat," kata Sandhi Arifin, pengacara Ananda. "Ini rekayasa," kata Marcella sebelum diperiksa polisi.

Kemat dan Devid Dibebaskan

MAHKAMAH Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Imam Hambali (Kemat) dan Devid Eko Priyanto. "Kemat dan Devid harus dibebaskan," kata Artidjo Alkostar, anggota hakim agung Mahkamah Agung, seusai sidang yang memutuskan perkara ini, Rabu pekan lalu.

Kemat dan Devid divonis Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, pada 9 Mei 2008, masing-masing 17 dan 12 tahun karena dinilai terbukti membunuh Asrori. Seorang lagi, yaitu Sugik, kasusnya masih dalam proses persidangan. Belakangan muncul pengakuan dari Very Idam Henyansah alias Ryan, tersangka pembunuh berantai sebelas orang, bahwa dialah yang membunuh Asrori.

Adapun penasihat hukum keduanya, Slamet Yuono, mengatakan kliennya tidak akan menuntut polisi. "Namun mereka menuntut aparat meminta maaf," ia menegaskan. Sehubungan dengan salah tangkap ini, Direktorat Propam Polda Jawa Timur akan memeriksa 15 orang petugas, termasuk dua perwira.

Langgar Etika, Todung Diskors

KONGRES Advokat Indonesia menjatuhkan vonis kepada pengacara kondang Todung Mulya Lubis. Ia dianggap bersalah melanggar kode etik advokat dan menjatuhkan hukuman pemberhentian sementara waktu selama 1 bulan 15 hari.

Kongres Advokat berpendapat, Todung tidak konsisten menjalankan profesinya. Sebab, saat mewakili kepentingan hukum Menteri Keuangan, dalam kasus gula Sugar Group, Todung menyimpulkan, Salim Group melanggar master of settlement and acquisition agreement dan menimbulkan kerugian negara. Namun ketika Todung mewakili Salim Group dalam menghadapi gugatan Sugar Group Companies, ia berpendapat sebaliknya.

"Sikap demikian menunjukkan bahwa pembanding tidak konsisten dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Pusat Kongres Advokat Indonesia, Rabu pekan lalu. Todung mengaku kecewa dan tetap menyatakan tidak bersalah. Namun ia menerima keputusan ini.

Aturan Pengadilan Antikorupsi Tertunda

REVISI Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dipastikan tidak akan selesai tahun ini. Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Trimedya Pandjaitan memperkirakan pembahasan aturan baru itu selesai awal tahun depan. "Mudah-mudahan sebelum pemilu legislatif April 2009," katanya pekan lalu.

Trimedya menjelaskan, banyak anggota parlemen kini berkonsentrasi pada kampanye pemilu. Ini salah satu penyebab lambatnya pembahasan revisi. Pada pertengahan Desember 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, aturan tentang pengadilan seharusnya dibuatkan undang-undang tersendiri. Mahkamah memberikan waktu tiga tahun kepada parlemen untuk membuat peraturan baru.

Permohonan peninjauan hukum atas Undang-Undang Komisi Antikorupsi ini diajukan dua terpidana kasus korupsi Komisi Pemilihan Umum, Mulyana W. Kusumah dan Nazaruddin Sjamsuddin.

Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, meminta Mahkamah Konstitusi terus mengawasi pembahasan aturan ini di Dewan Perwakilan Rakyat. "Kami menilai ada upaya menggembosi KPK," katanya.

Jaksa Kumpulkan Bukti ke Beijing

TIM khusus Kejaksaan Agung terbang ke Beijing, Cina, pekan lalu, untuk mengumpulkan bukti dan mewawancarai sejumlah saksi dalam kasus korupsi di Kedutaan Besar Republik Indonesia di sana. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendi menyatakan dua mantan petinggi kedutaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Namanya masih rahasia," katanya.

Marwan menjelaskan keberangkatan tim jaksa ke Beijing untuk menelusuri ke mana saja uang hasil korupsi mengalir. Dan menemukan siapa yang menikmati hasil korupsi itu. Selain jaksa, tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga ikut ke Beijing. .

Dugaan korupsi di KBRI Cina pertama kali diungkap Inspektorat Jenderal Departemen Luar Negeri. Auditor internal departemen ini menemukan adanya pungutan untuk pembuatan visa yang tidak disetorkan ke kas negara selama 2000-2004. Dasar pungutan itu adalah surat keputusan kepala perwakilan Republik Indonesia di Beijing yang ditandatangani Duta Besar RI di sana pada September 1999. "Kebijakan ini malah diteruskan oleh duta besar selanjutnya," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Pandjaitan. Total dana yang tidak disetorkan mencapai lebih dari 10 juta yuan.

Hamka Lapor ke Paskah

MANTAN anggota Komisi Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat Hamka Yandhu mengaku selalu melaporkan setiap tindakannya pada saat menerima dan membagikan aliran dana Bank Indonesia kepada Paskah Suzetta, waktu itu Ketua Komisi Perbankan. "Apa yang saya lakukan saya laporkan kepada beliau (Paskah)," kata Hamka saat diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu pekan lalu.

Hamka mengaku pernah diperintah oleh Paskah mengantarkan Rp 500 juta untuk Chandra Wijaya, mantan anggota panitia khusus amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "Saya disuruh Paskah mengambil dari sebagian dana pemberian BI," kata Hamka.

Paskah membantah pengakuan Hamka. "Saya tidak pernah mendapat laporan. Ditelepon (Hamka) tidak pernah juga," katanya saat dihubungi, Rabu pekan lalu.

Paskah mengatakan dirinya telah berulang kali membantah terlibat, baik dalam pemeriksaan kasus itu di Komisi Pemberantasan Korupsi maupun dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, KPK akan mendalami pengakuan Hamka dalam persidangan skandal dana BI.

Umur Hakim Agung 70 Tahun

PANITIA Kerja Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung memutuskan batas usia aktif seorang hakim agung diperpanjang lima tahun menjadi 70 tahun. Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Soeripto mengatakan, "Pertimbangannya kematangan, profesionalitas, kearifan, dan makin luas pandangannya," katanya di Gedung DPR/MPR Rabu pekan lalu.

Ada dua fraksi yang menolak yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kedua fraksi, yang mencakup 30 persen suara di parlemen, menilai batas usia pensiun hakim agung sebaiknya hanya ditambah dua tahun, menjadi 67 tahun.

"Ini agar terjadi regenerasi di tubuh Mahkamah Agung," katanya. Namun, karena mayoritas fraksi menginginkan penambahan usia, dua fraksi yang keberatan ini menerima dengan menyampaikan nota keberatan (minderheid nota).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus