Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

MRP Minta Pemerintah Revisi UU Otsus Papua Menyeluruh atau Satu Pasal Ini Saja

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otsus Papua secara menyeluruh

11 Juni 2021 | 05.07 WIB

Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Katua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Papua Timotius Murib. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib meminta pemerintah pusat merevisi Undang-undang Otonomi Khusus Papua atau Otsus Papua secara menyeluruh alih-alih hanya dua pasal. Timotius menilai revisi yang komprehensif ini perlu demi memperbaiki infrastruktur hukum di Papua dan Papua Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Menurut Majelis Rakyat Papua, implementasi otonomi khusus selama 20 tahun, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi pada 11 Februari 2020," kata Timotius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 10 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Timotius mengatakan, Jokowi sudah menginstruksikan agar UU Otsus dievaluasi secara menyeluruh. Ia pun mempertanyakan mengapa pemerintah hanya mengajukan perubahan dua pasal kepada Dewan Perwakilan Rakyat, yakni Pasal 34 mengenai dana otsus dan Pasal 76 tentang pemekaran wilayah.

"MRP mempertanyakan korelasi dan urgensinya apa, karena tidak ada keterkaitan. Kalau kita bicara semua aspek itu yang dikehendaki MRP," ujar Timotius.

MRP juga menilai aspek hukum di Papua saat ini sangat buruk dan mesti diperbaiki. Menurut Timotius, pemerintah mestinya membenahi terlebih dulu aspek hukum ini sebelum membicarakan pemekaran wilayah.

Tanpa perbaikan hukum di Papua, kata dia, pemekaran wilayah bisa menjadi bermasalah. Dia pun meminta pemerintah tak merevisi Pasal 76 tanpa adanya perbaikan hukum di Papua.

"Kalau ada pemekaran tanpa memperbaiki mekanisme hukum kita yang baik saya pikir belum saatnya untuk kita bicara pemekaran. Hari ini sebaiknya kita bicara satu pasal saja dulu untuk kepentingan pembiayaan," ucap Timotius.

Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua, Mohammad Musa'ad mengatakan pihaknya telah mendorong revisi UU Otsus Papua sejak tahun 2014. Ketika itu, kata dia, pemerintah Papua mengusulkan perbaikan menyangkut lima hal.

Yakni kewenangan, hubungan kelembagaan, pemekaran wilayah, kebijakan pembangunan, serta politik dan HAM. "Saya anggap sangat sayang momen yang terbaik ini kita hanya merevisi dua pasal," kata Musa'ad dalam kesempatan yang sama.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus