Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung program vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Vaksinasi ini merupakan bagian dari ikhtiar dalam mengatasi pandemi melalui injeksi intramuskuler. “Puasa Ramadan bukan halangan dalam melaksanakan vaksinasi, menjalani tes swab, dan mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dalam diskusi virtual, kemarin, 13 April 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Dalam fatwa itu disebutkan bahwa vaksinasi merupakan tanggung jawab keagamaan dalam menuntaskan masalah sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asroun mengatakan melakukan vaksinasi selama Ramadan tidak membatalkan puasa. Dia menambahkan, tidak ada musibah tanpa izin Allah dan penyakit yang diturunkan pasti ada obatnya. Momen bulan puasa diharapkan dapat menguatkan ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19. “Jadi, itu bukan hanya tanggung jawab warga negara, tapi juga umat beragama,” ucapnya.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan vaksinasi dapat dilakukan pada siang hari saat umat Islam menjalankan ibadah puasa. Vaksinasi juga bisa dilakukan pada malam hari.
Menurut Siti, pemerintah mendorong koordinasi dengan pengurus masjid melalui pengurus RT/RW dan lurah selama Ramadan. “Bisa berkoordinasi untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa,” ujarnya.
Siti mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi. Tapi masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan selama berpuasa. Masyarakat tidak perlu khawatir melakukan vaksinasi saat puasa. Dia menambahkan, kondisi tubuh tidak akan terpengaruh oleh pemberian vaksinasi walau sedang berpuasa.
Sebelum mendapatkan vaksinasi, ujar Siti, yang perlu diperhatikan adalah istirahat yang cukup serta mengkonsumsi makanan bergizi sewaktu sahur. Lalu mencukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup.
Vaksin AstraZeneca. REUTERS/Yves Herman
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memilih jenis vaksin karena vaksin yang tersedia sudah boleh dipergunakan. Artinya, vaksin Sinovac ataupun AstraZeneca sudah memenuhi syarat dari WHO, terutama dari segi keamanan. Kedua vaksin tersebut sudah melewati uji klinis tahap ketiga. “Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh,” kata Siti.
Ahli patologi klinis dari Universitas Sebelas Maret Surakarta, Tonang Dwi Ardyanto, mengatakan vaksinasi pada bulan puasa pernah dilakukan di Indonesia. Menurut dia, penyuntikan vaksin Covid-19 bisa diniatkan sebagai suatu hal yang baik pada bulan penuh berkah ini. “Vaksinasi merupakan bagian dari ikhtiar untuk menangani pandemi agar segera berakhir,” ucapnya.
Menurut Tonang, masyarakat tidak perlu ragu menerima vaksinasi Covid-19 pada siang hari selama Ramadan. "Yang terpenting harus yakin, kondisi harus fit. Kalau nanti, saat puasa sudah waktunya mendapat vaksinasi, istirahat yang cukup dan jangan lupa sahur," ujarnya.
EKO WAHYUDI
#ingatpesanibu #cucitangan #pakaimasker #jagajarak
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo