Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sebagaimana Ijtima Ulama 2015.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Alhamdulillah was-syukru lillah kerja panjang tersebut pada akhirnya membuahkan hasil," katanya dalam pembukaan Ijtima Ulama 2018, yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 7 Mei 2018, seperti dikutip dari situs mui.or.id.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ma’ruf menjelaskan, dalam Ijtima Ulama 2015, salah satu rekomendasinya adalah penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan, terutama yang terkait dengan akad antar-para pihak, tidak sesuai dengan prinsip syariah karena mengandung unsur garar, maisir, dan riba.
"Ijtima Ulama juga merekomendasikan agar pemerintah membentuk, menyelenggarakan, dan melakukan pelayanan jaminan sosial berdasarkan prinsip syariah dan melakukan pelayanan prima," ujarnya.
Mar’uf menambahkan, setelah acara itu, MUI berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan mengenai kemungkinan pelaksanaan keputusan Ijtima Ulama. Menurut Ma’ruf, pihak BPJS Kesehatan saat itu merasa perlu adanya panduan kesyariahan yang lebih teknis dalam menjalankan keputusan tersebut. "Maka beberapa bulan setelahnya pada 2015 itu juga ditetapkan fatwa DSN-MUI tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Syariah," ucapnya.
Setelah melalui kerja tim dengan berbagai dinamikanya, Ma’ruf mengatakan semua akad yang melibatkan para pihak disesuaikan dengan fatwa. Menurut Ma’ruf telah disiapkan formulir, perjanjian kerja sama, dan hal lain yang telah disesuaikan dengan prinsip syariah. Instrumen investasi juga secara bertahap disesuaikan dengan prinsip syariah.
"Akhirnya dua hari yang lalu saya langsung memimpin rapat penetapan kesimpulan kerja tim, yang intinya BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah," tutur Ma’ruf.