Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Tapi Boleh Digunakan

MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan darurat dan stok vaksin yang masih kurang.

19 Maret 2021 | 00.00 WIB

Bongkar muat "envirotainer" berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, 8 Maret 2021. ANTARA/Novrian Arbi
Perbesar
Bongkar muat "envirotainer" berisi vaksin COVID-19 AstraZeneca di Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, 8 Maret 2021. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi.

  • MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan kondisi sedang darurat.

  • Pemerintah belum menerima fatwa MUI mengenai vaksin AstraZeneca.

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia sudah merampungkan kajian terhadap kehalalan vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) buatan AstraZeneca Plc, perusahaan asal Inggris. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan lembaganya sudah menyerahkan hasil pengkajian itu kepada Komisi Fatwa MUI. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus