Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi.
MUI tetap membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan alasan kondisi sedang darurat.
Pemerintah belum menerima fatwa MUI mengenai vaksin AstraZeneca.
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia sudah merampungkan kajian terhadap kehalalan vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) buatan AstraZeneca Plc, perusahaan asal Inggris. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati, mengatakan lembaganya sudah menyerahkan hasil pengkajian itu kepada Komisi Fatwa MUI.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo