Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Sekretaris Umum FPI, Munarman, divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Munarman 8 tahun penjara.
Munarman dan jaksa sama-sama menyatakan banding atas vonis tersebut.
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan pidana penjara 3 tahun. Majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo