Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Terseret Membantu Aksi Teror

Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan pidana penjara 3 tahun dalam kasus terorisme. Munarman menuding surat dakwaan terkesan dipaksakan.

7 April 2022 | 00.00 WIB

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.  TEMPO/ Tony Hartawan
Perbesar
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. TEMPO/ Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sekretaris Umum FPI, Munarman, divonis 3 tahun penjara dalam kasus terorisme.

  • Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Munarman 8 tahun penjara.

  • Munarman dan jaksa sama-sama menyatakan banding atas vonis tersebut.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Munarman dengan pidana penjara 3 tahun. Majelis hakim menyatakan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus