Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Nugroho Prasetya Aditama, mengatakan bahwa pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak menyelesaikan masalah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin kemarin, 27 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem usai menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara pada Senin kemarin, 27 Mei 2024.
Menurut pria yang kerap disapa Nugroho ini, pembatalan kenaikan UKT harus dilihat dari dua kacamata. Pertama, kacamata semangat. Artinya, teman-teman mahasiswa harus tetap semangat dalam mengadvokasikan teman-teman yang mengalami masalah pembayaran UKT.
“Kedua, adalah kacamata sangsi kepada Pak Menteri (Nadiem Makarim-red). Saya melihat bahwa pembatalan ini punya tendensi untuk sekadar menenangkan massa yang sedang membara semangatnya untuk tetap kritis terhadap kebijakan pendidikan,” ujar mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik ini kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2024.
Lebih lanjut, tendensi itu semakin terasa karena Nugroho merasa permasalahan UKT belum sepenuhnya clear dan tak ada jaminan tahun depan tidak naik. Ia juga berpesan kepada mahasiswa untuk tetap waspada dan harus merawat kesadaran untuk tetap kritis dan berani. Baginya, pembatalan UKT tak menyelesaikan akar masalah pendidikan perguruan tinggi. “Ini bukanlah kemenangan perang, tetapi hanya kemenangan dalam salah satu pertempuran,” terangnya.
Terkait dengan pesan implisit Jokowi yang mengatakan UKT naik tahun depan, Nugroho menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, negara perlu memberikan komitmen lebih terhadap apa yang akan dilakukan ke depan dengan melakukan upaya kebijakan pendidikan yang berpihak kepada rakyat.
“Pendidikan harus dipandang sebagai hak rakyat, bukan sebagai komoditas yang bisa diperjual belikan. Karena ketika pendidikan masih dilihat sekadar komoditas, maka kebijakan-kebijakan yang akan diterlurkan ke depan masih akan terkait dengan bau-bau mahal, tidak terjangkau, tidak inklusif, tidak terbuka, dan sebagainya,” kata Nugroho.
Nugroho mengatakan bahwa paradigma kebijakan pendidikan harus diubah, tak lagi menggunakan logika pasar. “Paradigma tersebut juga harus dituangkan dalam perubahan atau revisi undang-undang mengenai PTNBH atau juga terkait dengan Permendikbud yang sampai sekarang belum menemukan titik terang,” lanjutnya.
Ia pun berharap, pemerintah memberikan subsidi lebih kepada kampus-kampus penyandang status PTNBH. Saat ini, Nugroho melihat bahwa uang yang diberikan kepada PTNBH semakin sedikit sehingga pihak kampus harus mencari-cari dana lain. “Itu memang esensi PTNBH, tetapi kemudian idealnya negara hadir dan memberikan hak sebagai masyarakat, bukan sebagai komoditas. Logika ini harus diperjuangkan ke depan,” kata dia.
Sebelumnya, sejumlah BEM dari berbagai kampus melakukan aksi demo menolak kenaikan UKT dan bertemu DPR untuk menyampaikan keluhan mereka terkait kenaikan UKT yang dinilai tak wajar. Mereka memprotes aturan Kemendikbudristek soal UKT.
Adapun aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Permendikbudristek ini dinilai sebagai penyebab tarif UKT mengalami kenaikan di sejumlah perguruan tinggi.
Menanggapi hal itu, di Istana Negara kemarin, Senin 27 Mei 2024, Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan bahwa dirinya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Adapun nantinya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris akan menyampaikan detail teknisnya.
“Kemendikbudristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT pada tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN (perguruan tinggi negeri),” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, usai menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, Senin 27 Mei 2024.
Kemudian, Jokowi mengatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibatalkan untuk sementara. Jokowi mengatakan pemerintah dapat menaikkannya pada tahun depan.
“Ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan ke Menteri Pendidikan akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi ditemui usai acara inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.