Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nadiem Makarim Batalkan Semua Kenaikan UKT Tahun Ini

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.

27 Mei 2024 | 15.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan Nadiem Makarim mengatakan akan membatalkan semua kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) pada tahun ini. Keputusan ini, kata Nadiem, diambil setelah dibahas dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nadiem menyampaikan keputusan ini usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. Eks Bos Gojek mengklaim beberapa angka kenaikan UKT begitu mencemaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem dalam pernyataannya. Dalam keterangan yang sama, Nadiem juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut.

Kenaikan UKT di berbagai kampus dianggap terjadi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (permendikbud ristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, Edi Subkhan, mengatakan, saat ini perguruan tinggi negeri atau PTN sedang berlomba-lomba berubah status menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum. Sebab, perguruan tinggi terbuai dengan iming-iming otonomi keuangan kampus.

Namun, otonomi tersebut disertai dengan pengurangan bantuan anggaran dari pemerintah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan.  Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.  "Ini strategi kampus menaikkan pendapatan," kata Edi, seperti dikutip Koran Tempo yang dirilis pada 4 Mei 2024.

Ketika ditanya apakah Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT ini akan dicabut seiring keputusan membatalkan kenaikan UKT tahun ini, Nadiem tidak menjawab. Namun dalam statemennya, Mendikbud mengatakan untuk detailnya kebijakannya akan dilakukan dirjen dikti.

"Dirjen Dikti akan menjelaskan detilnya dalam waktu secepatnya,” kata Nadiem.

Lonjakan harga UKT akibat Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT menimbulkan protes dari sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah.

UKT yang melambung misalnya di Universitas Jenderal Soedirman atau Unsoed. Kenaikan di kampus itu bisa 300-500 persen. Contoh di fakultas peternakan, yang sebelumnya Rp 2,5 juta, sekarang naik menjadi Rp 14 juta. 

Majalah Tempo pekan juga mengeluarkan liputan mengenai UKT. Laporan ini mengungkap bagaimana peran Nadiem dalam kenaikan UKT. Untuk membacanya, klik link di bawah ini:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus