Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Nasdem Tak Sepakat Penggunaan Hak Angket Pengangkatan M Iriawan

Nasdem hanya ingin menggunakan hak bertanya, bukan hak angket.

25 Juni 2018 | 08.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Nasdem Dewan Perwakilan Rakyat tak sepakat dengan rencana penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komisaris Jenderal M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat. Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Nasdem Irma Suryani mengatakan, partainya hanya ingin bertanya perihal pengangkatan itu kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebenarnya yang dimaksud oleh Nasdem itu hanya hak bertanya, bukan angket," kata Irma melalui pesan pada Senin, 25 Juni 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Irma mengatakan, Dewan Pengurus Pusat Partai Nasdem sepakat bertanya kepada Mendagri terkait dasar hukum pengangkatan Iriawan. Kata dia, pertanyaan itu penting dilontarkan Dewan agar tak terjadi kesalahan prosedur dalam penunjukan Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat.

Pelantikan M Iriawan memang menuai polemik. Kementerian Dalam Negeri dinilai melanggar aturan karena Iriawan masih berstatus sebagai perwira aktif kepolisian. Namun, Kementerian berkukuh pengangkatan itu sesuai aturan. Iriawan, menurut Tjahjo Kumolo, diangkat karena jabatannya sebagai Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional, bukan sebagai personel polisi.

Wacana hak angket pertama kali digulirkan Partai Demokrat. Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan DPP telah menginstruksikan kepada fraksi untuk menggulirkan rencana itu. Kata dia, proses lobi ke fraksi lain akan dimulai pekan ini.

Sebelumnya, Fraksi Nasdem disebut-sebut bakal ikut menggulirkan wacana soal angket ini. Ketua Fraksi Nasdem Johny G. Plate mengatakan partainya mendukung penggunaan hak interpelasi atau angket terbatas.

"Pak Johny mengistilahkannya dengan angket terbatas, sementara DPR tidak ada yang namanya angket terbatas, yang ada interpelasi. Itu saja, kalau angket tentu kami tidak setuju," ujarnya.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus