Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Setelah putusan MA, pegawai KPK menunggu sikap Presiden Jokowi atas nasib 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan.
Komnas HAM menegaskan, putusan uji materiil MA tak membatalkan adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan.
Pegawai KPK sudah mengajukan banding administrasi ke Presiden Jokowi sejak Juni lalu, tapi sampai sekarang belum direspons.
JAKARTA – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti sikap Presiden Joko Widodo terhadap nasib 57 pegawai lembaga itu yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka menyerahkan nasib 57 pegawai KPK karena merupakan perintah dari putusan Mahkamah Agung (MA) atas uji materiil terhadap Pasal 5 ayat 4 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo