Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Setelah gagal ditetapkan sebagai pasangan calon dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara 2018, Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan Ance Selian menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum. JR Saragih mengantarkan gugatannya ke Kantor Bawaslu Sumatera Utara diwakili oleh tim kuasa hukum pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan yang dilakukan JR Saragih akan ditentukan dalam 12 hari kedepan.
"Masa penyelesaian sengketa Pilkada Sumut selama 12 hari", ujar Ketua Bawaslu Sumatera Utara Safrida R Rasahan pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Safrida mengatakan laporan gugatan yang diterima Bawaslu Sumatera Utara akan diperiksa selama tiga hari. Kemudian tiga hari berikutnya, diberikan kesempatan kepada penggugat untuk melengkapi berkas gugatan.
Usai pemeriksaan kelengkapan berkas, Bawaslu akan segera menyusun jadwal dan melakukan agenda musyawarah penyelesaian. Total waktu penyelesaian sengketa selama 12 hari.
Jika nantinya keputusan yang diambil dalam musyawarah tidak dapat diterima, JR Saragih-Ance Selian dapat melanjutkan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika masih tidak puas, pemohon dapat kembali melaporkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu, tim hukum JR Saragih-Ance Selian bersikukuh jika kliennya layak menjadi paslon dalam Pilkada Sumatera Utara 2018. "Ijazah Pak JR Saragih tidak perlu diragukan", kata anggota tim kuasa hukum, Jony Silitonga.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan nomor ijazah JR Saragih yang dimasukkan ke KPU sudah diakui kebenarannya oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
KPU Sumatera Utara menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus sebagai paslon dalam Pilgub Sumut 2018. Sedangkan pasangan JR Saragih dan Ance Selian gagal ditetapkan, setelah KPU menyatakan legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.