Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ngabalin Minta Rizieq Shihab Ciptakan Suasana Teduh Pasca Keluar dari Penjara

Eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat. Ia sebelumnya ditahan sejak 12 Desember 2020.

22 Juli 2022 | 08.36 WIB

Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Perbesar
Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, meminta Rizieq Shihab menciptakan suasana teduh pasca-bebas dari penjara. Ia berharap Rizieq sebagai tokoh panutan bagi simpatisannya dapat menjadi contoh yang baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Paling tidak kehadiran beliau di tengah masyarakat kembali setidaknya bisa menjadi tokoh yang bisa memberikan pencerahan, memberikan suasana yang lebih teduh, suasana yang lebih nyaman bagi negeri kita dengan ketokohan Rizieq itu," ujar Ngabalin saat dihubungi, Jumat, 22 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ngabalin berpendapat seorang ulama harus memiliki adab dalam mengingatkan dan menasihati pimpinan di negerinya. Sehingga, Ngabalin meminta Rizieq mengedepankan cara tersebut dalam menyampaikan kritik 

"Cara seorang tokoh atau ulama atau yang memiliki peradaban beragama dalam mengingatkan pemerintah, dalam mengingatkan nasihat kepada pemangku kuasa negara, itu ada caranya dan itu Rizieq tahu. Sehingga pakai cara-cara yang lebih beradab dan diatur dalam aturan agama," kata Ngabalin. 

Sebelumnya pada Rabu, 20 Juli 2022, eks Imam Besar FPI Rizieq Shihab bebas bersyarat. Ia sebelumnya ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 mendatang dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menyatakan Rizieq Shihab sebelumnya dipenjara atas dua tindak pidana, yakni terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus