Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Nikah Sejak Era PRRI, Pria di Dharmasraya Ini Baru Ikut Sahkan Pernikahannya di Pengadilan Agama

Pria asal Kabupaten Dharmasraya bernama Umar mengaku sudah menikah sejak era PRRI namun belum mendapat buku nikah.

29 Mei 2023 | 12.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial atau Kemensos menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kabupaten Dharmasraya. Kegiatan ini dilakukan untuk memperingati Hari Lanjut Usia (HLUN) 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu peserta Sidang Isbat, Umar, 83 tahun, mengatakan dirinya sudah menikah dengan istrinya, Syarbaini sejak 1960. Ketika itu masih zaman Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) bergejolak di Sumatera Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena ketika itu perang, jadi tidak ada buku nikah. Saya sudah menikah sejak 1960 di rumah saya," katanya.

Dia mengaku, belum pernah mendapatkan buku nikah hingga saat ini, dulu hanya diberi surat keterangan. "Saya ikut sidang isbat agar nikah saya lebih direstui oleh negara," ujar dia terbata.

Umar yang sudah menikah 63 tahun sudah memiliki 5 dan cucu ada 13 orang. "Cicit saya belum ada," katanya sambil tertawa.

Dia berharap, dengan mengikuti sidang isbat nikah ini pernikahannya lebih restui oleh Allah. Selain itu, semoga segala urusan administrasi negara juga dipermudah.

Sementara itu, M Nasir, 70 tahun mengatakan, sudah 31 tahun menikah belum mendapatkan buku nikah. Padahal dirinya, melangsungkan pernikahan di rumah dan disaksikan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi hanya diberikan surat keterangan menikah saja.

"Sepertinya ada terjadi kendala dengan di sistemnya. Tetapi saya mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tetap bisa saja," katanya.

Ketua Pengadilan Agama Pulau Punjung, M Rifai mengatakan, sebenarnya nikah sidang isbat sudah dilakukan sejak 22 Mei 2023. Puncaknya di Kantor Bupati Kabupaten Dharmasraya pada Senin, 29 Mei 2023 perayaan HLUN 2023 di Kantor Bupati Dharmasraya.

Dia menjelaskan, Isbat nikah merupakan sidang yang dilakukan bagi masyarakat yang tidak mempunyai buku nikah atau nikah siri.

Mereka menurut agama sudah sah, tetapi secara negara belum sah. "Kami dari Pengadilan Agama yang bisa mengesahkan nikah siri tersebut," katanya. Adapun pasangan yang ingin mendaftar bisa mengajukan surat permohonan dan Pengadilan Agama akan mendata mereka.

Rifai melanjutkan, pada sidang isbat rangkaian HLUN ini ada 31 pasangan yang akan ikut sidang yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Pulau Punjung. Kemudian, untuk di Kantor Bupati Dharmasraya ada 8 pasangan.

"Masih banyak lagi tetapi hanya 31 pasangan yang terdata Kemensos RI. Kami berharap masyarakat yang belum punya buku nikah silakan datang ke Pengadilan Agama," katanya.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus