Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Tim advokat penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mendesak jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi yang diduga melihat pelaku sebelum hari penyerangan. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan kehadiran saksi sebelum hari penyerangan dapat membantu hakim dan jaksa mendapatkan petunjuk perihal adanya pelaku lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saksi perlu ditanya kembali, apakah terdakwa adalah orang yang sama yang dilihatnya," kata Asfinawati kepada Tempo, kemarin. Menurut dia, konfirmasi saksi terhadap wajah pelaku penting untuk memastikan bahwa pelaku tak bergerak sendiri. Jika ternyata orang yang dilihat saksi berbeda dengan kedua terdakwa, terbuka peluang bahwa ada orang lain yang terlibat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam dakwaan dua penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, jaksa menyebutkan tidak ada pelaku lain. Pelaku utama yakni Rahmat Kadir melakukan pengamatan sendiri di lingkungan rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Adapun Ronny hanya berperan menemani Rahmat saat melakukan penyerangan.
Sejumlah saksi memang menyatakan melihat orang yang mencurigakan di sekitar rumah Novel. Salah satunya adalah Abdur Rahim Hasan, seorang ustad di Masjid Al Ihsan-masjid yang biasa didatangi Novel untuk salat subuh berjemaah. Hasan berujar pernah melihat dua orang mencurigakan di depan tempat wudu masjid sehari sebelum penyerangan.
Menurut Hasan, orang pertama yang ia lihat duduk di atas sepeda motor yang masih menyala. Pria ini memakai jaket hitam dengan helm full face. Hasan tak melihat wajah orang tersebut. Namun ia bisa memastikan orang pertama ini berbadan gempal.
Orang kedua yang dilihat Hasan memiliki badan ideal dan atletis. Menurut Hasan, dagunya panjang dan lancip. Pria ini memiliki jidat lebar dan alis serta kumis yang tipis. "Saya melihat wajahnya dan beradu tatap. Orang ini seperti yang telah digambar sketsa Koran Tempo," kata dia. Orang inilah yang disebut Hasan sekilas mirip dengan Ronny. Namun, ia masih belum bisa memastikan dengan benar. "Saya perlu melihat tingginya."
Kesaksian Hasan ini berbeda dengan dakwaan jaksa. Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa Rahmat melakukan pengintaian seorang diri. Rahmat disebut melakukan pengintaian sejak 8 April 2017, tiga hari sebelum penyerangan. Adapun Ronny Bugis disebut hanya ikut menemani Rahmat pada hari penyerangan.
Menurut anggota tim advokat Novel, Alghiffari Aqsa, keterangan Hasan dan tiga saksi yang melihat pelaku sebelum penyerangan tidak dimasukkan dalam berkas perkara. Ia menuding jaksa sengaja berfokus memeriksa saksi-saksi yang ada saat hari penyerangan. "Sehingga putusan terhadap terdakwa ringan," katanya.
Alghiffari mengatakan bakal membuat amicus curiae (orang yang memberikan pendapat hukum dalam suatu perkara) dan melapor ke special rapporteur (pelapor khusus) Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan pengadilan yang independen terhadap kasus Novel. Ia juga mengatakan timnya akan melakukan kampanye untuk menggalang dukungan masyarakat agar ikut mengawal perjalanan kasus ini.
Jaksa penuntut umum kasus penyerangan terhadap Novel, Ahmad Patoni, yakin tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam penyerangan. Meski begitu, Ahmad bakal mengecek lebih dulu soal adanya saksi yang tak masuk berkas perkara. Menurut dia, jaksa akan mempertimbangkan untuk menghadirkan saksi-saksi yang melihat pelaku sebelum penyerangan. Sebab, keterangan saksi yang melihat pelaku sebelum penyerangan bisa menjadi petunjuk adanya orang yang mengintai rumah Novel. "Insya Allah kami agendakan," kata dia. MAYA AYU PUSPITASARI
Novel Desak Jaksa Hadirkan Saksi Sebelum Penyerangan
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo