Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Makassar-Pasangan Nurdin Halid - Aziz Qahhar Mudzakkar resmi diusung Partai Golkar dalam Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan 2018. Nurdin Halid mengatakan yang membuat dirinya termotivasi maju sebagai calon gubernur karena pernah terlibat persoalan hukum.
"Tapi itulah hidup, untuk menjadi pemimpin maka dibutuhkan suatu kejujuran karena itu modal utama," kata Nurdin Halid usai mendapat rekomendasi maju di Pilgub Sulsel 2018, Rabu 5 Juli.
Baca: Setya Novanto Dicekal KPK, Nurdin Halid: Itu Proses Hukum Biasa
Nurdin menjelaskan kejujurannya pernah tersangkut masalah hukum jadi modal utama untuk menciptakan program-program yang langsung menyentuh masyarakat. Sehingga, kata dia, rakyat tak ragu lagi dalam memilih pemimpin. "Keikhlasan yang dilandasi kejujuran paling penting, bukan retorika. Tanpa program maka rakyat tak akan yakin," tutur mantan Ketua Umum PSSI ini.
Saat ditanya tentang apa yang akan dilakukan untuk meyakinkan rakyat Sulawesi Selatan, Nurdin berujar akan disampaikan saat deklarasi sekaligus menyampaikan program-program kerjanya. "Intinya kalau Bung Karno memiliki Tri Sakti, Soeharto punya Tri Murti dan Jokowi nawacita, maka NH mempunyai Tri Karya yang berbasis infrastruktur dan kearifan lokal," ujar Nurdin.
Simak: Kader Golkar Tersangka Korupsi E-KTP, Nurdin Halid: Ada Dampaknya
Nurdin Halid pernah tersandung beberapa kasus saat menjabat Ketua Umum PSSI pada 2004. Di antaranya dugaan kasus penyelundupan gula impor ilegal, korupsi distribusi minyak goreng dan pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam.
Dia pernah dijadikan tersangka atas dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog sebesar Rp 169 miliar, tapi dibebaskan dari tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp 30 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lihat: Nurdin Halid: Calon Ketua Umum Golkar Diduga Melanggar Etik
Meski sempat dipenjara pada 2004, namun setahun kemudian pria yang akrab disapa NH itu dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya Nurdin Halid divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Agustus 2005 dalam kasus dugaan pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam.
Hanya berselang setahun kembali dibebaskan lagi setelah mendapat remisi dari pemerintah. Kemudian pada 2007 divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.
DIDIT HARIYADI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini