Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ombudsman Sebut Korban PPDB Enggan Lapor karena Rentan Alami Intimidasi

Ombudsman mengungkap bahwa korban seleksi dalam PPDB kerap mengalami intimidasi. Akibatnya, mereka enggan melapor.

5 Juli 2024 | 14.49 WIB

Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais saat diwawancara di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra
Perbesar
Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais saat diwawancara di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengungkap korban dugaan penyimpangan dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 rentan mengalami intimidasi. Dia menyebut bahwa intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh dinas pendidikan hingga orang tua murid lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Biasanya intimidasi dilakukan bukan oleh pihak sekolah, tapi bisa dilakukan oleh dinas ataupun orang-orang yang tadinya masuk lalu dianulir," kata Indraza saat menggelar konferensi pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
 
Indraza mencontohkan intimidasi terhadap siswa pernah terjadi pada tahun lalu di Jogja dan berkenaan dengan pungutan liar. Dalam kasus itu, kata dia, anak dari pelapor mendapatkan intimidasii dari guru hingga petugas dinas pendidikan usai Ombudsman turun tangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, Indraza mengungkap bahwa kondisi tersebut menyebabkan mayoritas orang tua siswa enggan membuat laporan secara serius saat menemukan. Dia menyebut kebanyakan laporan orang tua siswa ke Ombudsman soal PPDB hanya sampai pada tahap konsultasi. 

Indraza menerangkan ada kekhawatiran orang tua atas dampak pelaporan terhadap anaknya yang mendaftar sekolah. Para orang tua, jelas Indraza, tidak mau anak mereka mengalami intimidasi akibat pelaporan Ombudsman tersebut.

"Ketika laporan masuk, anak mereka-lah yang di-bully atau diteror," ujarnya. 

Meski begitu, Indraza tetap menjamin bahwa Ombudsman akan melindungi identitas pelapor supaya kasus serupa tidak terjadi. Dia juga mengingatkan pada pelapor untuk tidak mempublikasikan pelaporan itu ke khalayak untuk menghindari intimidasi

Tak sampai di situ, Indraza juga menyayangkan masih banyak orang yang mengintimidasi dan menekan para pelapor yang jujur mengungkap permasalahan PPDB. Oleh sebab itu, kata dia, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) jika ada ancaman yang membahayakan pelapor. 

"Kadang-kadang kami menegakkan aturan yang benar, tapi banyak orang yang enggak suka, terutama yang tersinggung orang yang punya kuasa," ucapnya. 

 

Savero Aristia Wienanto

Bergabung dengan Tempo sejak 2023, alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini menaruh minat dalam kajian hak asasi manusia, filsafat Barat, dan biologi evolusioner.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus