Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Omnibus Law Cipta Kerja Atur Bonus Lima Kali Upah, Ini Syaratnya

Omnibus Law Cipta Kerja mengatur pemberian bonus untuk karyawan sampai lima kali upah.

15 Februari 2020 | 06.47 WIB

Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Sejumlah massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi menolak Omnibus Law RUU Cilaka di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta, Senin, 13 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyusun skema kebijakan pemberian bonus bagi seluruh pekerja tetap di Indonesia dengan besaran lima kali upah, dalam omnibus law Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutnya dengan istilah "sweetener" atau uang pemanis. "Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diperoleh Tempo skema bonus ini diatur dalam Bab IV Pasal 92 tentang Ketenagakerjaan. “Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemberi kerja berdasarkan Undang-Undang ini memberikan penghargaan lainnya kepada pekerja atau buruh,” demikian tertulis pada ayat 1.

Pada ayat 2 menyebut, penghargaan lain diberikan berdasarkan masa kerja. Penghargaan lain untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari tiga tahun sebesar satu kali upah, sementara untuk masa kerja tiga tahun hingga kurang dari enam tahun diberi penghargaan sebanyak dua kali upah.

Kemudian, masa kerja enam tahun hingga kurang dari sembilan tahun sebesar tiga kali upah; masa kerja sembilan tahun hingga kurang dari 12 tahun sebesar empat kali upah. Terakhir, masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar lima kali upah.

“Pemberian penghargaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama satu tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku,” demikian tertulis pada Pasal 92 ayat 3.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus