Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Ormas Islam Setuju Penghapusan Monopoli Fatwa Halal

Pemerintah diminta menerapkan standar etik dan biaya sertifikasi untuk mencegah persaingan tidak sehat di antara ormas Islam.

20 Februari 2020 | 00.00 WIB

Lambang halal dari MUI di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, kemarin. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Lambang halal dari MUI di Transmart Kota Kasablanka, Jakarta, kemarin. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

JAKARTA - Dua organisasi Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, setuju atas isi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang menghapus monopoli pemberian fatwa halal. Kedua lembaga itu menganggap penghapusan monopoli fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat memangkas rantai birokrasi serta mengurangi biaya sertifikasi halal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus