Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan itu mengizinkan organisasi masyarakat atau ormas keagamaan bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Perubahan tersebut menuai kritik di berbagai kalangan, tak terkecuali organisasi lingkungan seperti Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi). Jatam bahkan mendesak ormas keagamaan menolak konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jatam menilai tambang belum tentu dapat mendorong kesejahteraan ormas keagamaan. “Pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan, rakus tanah dan rakus air,” kata Jatam dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Senin, 3 Juni 2024.
Jatam menganggap pengesahan peraturan lima bulan menjelang pilkada serentak 2024 memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang. Jatam menganggap hal ini sebagai otak-atik regulasi dan berpotensi menjadi utang sosial dan ekologis pemerintahan berikutnya.
Saat ini, jumlah izin tambang di Indonesia tercatat mencapai hampir delapan ribu, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 10 juta hektare. “Dalam operasionalnya, tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian,” ujar JATAM.
Sementara itu, Walhi Sulawesi Selatan meminta seluruh ormas keagamaan tidak ikut dalam bisnis pertambangan sebagai upaya menghindari konflik sosial serta ikut berperan mencegah kerusakan lingkungan.
"Kami berharap sekali ormas Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan agama-agama lainnya turut menolak tawaran mengajukan IUP dan berbisnis tambang," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sulsel, Muhammad Al Amin, Senin, 3 Juni 2024.
Menurut Amin, Walhi menilai upaya ini akan membenturkan antara masyarakat korban tambang dan ormas keagamaan yang sejatinya ikut melindungi serta memiliki andil mencegah kerusakan lingkungan dampak dari pertambangan.
Dia mengatakan amal usaha ormas keagamaan telah sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini, yaitu menjalankan usaha yang sejalan visi misi ormas sebagai pengayom masyarakat dalam hal pengembangan pendidikan, kesehatan, dan usaha di jasa lainnya.
Amin menuturkan konflik lingkungan dampaknya mengorbankan petani, nelayan, masyarakat adat maupun perempuan oleh perusahaan tambang dengan berbagai pengalaman kasus. Jika ormas keagamaan ikut berbisnis tambang, diprediksi konflik tersebut bisa terjadi antara masyarakat dan ormas.
"Pemerintah sebaiknya tidak membenturkan antara masyarakat, organisasi lingkungan dan ormas keagamaan, sebab ini yang kami khawatirkan. Kami berharap ormas tidak berbisnis tambang dan bisnis ekstraktif lainnya," tutur Amin.
Walhi pun berharap Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PBNU (Nahdlatul Ulama), dan ketua-ketua ormas keagamaan lainnya ikut menyuarakan pernyataan menolak dengan tegas rencana tersebut.
"Demi keselamatan rakyat, dan generasi yang akan datang, serta untuk kelestarian lingkungan, saya mohon sebagai masyarakat sekaligus aktivis lingkungan hidup meminta organisasi NU, Muhammadiyah, dan ormas-ormas keagamaan lainnya ikut menolak pemberian konsesi tambang dan tidak berbisnis di sektor ekstraktif," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf mengatakan pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo memperluas pemanfaatan sumber daya alam bagi keuntungan rakyat. Pria yang kerap disapa Gus Yahya itu menganggap konsesi tambang untuk ormas sebagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumberdaya-sumberdaya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” kata dia lewat pernyataan tertulis, 3 Mei 2024.
ANTARA | ILONA ESTHERINA
Pilihan Editor: Jokowi soal Ormas Agama Main Tambang: Persyaratannya Ketat