Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pakar Hukum Nilai Ucapan Jokowi Presiden Boleh Memihak Langgar Hukum dan Etik

Pernyataan Jokowi yang menyebut presiden boleh berkampanye dan memihak menuai kontroversi. Bagaimana pendapat ahli hukum?

24 Januari 2024 | 14.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menanggapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh memihak serta kampanye dalam pemilu. Menurut dia, keberpihakan presiden dan menteri justru melanggar hukum dan etik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Bivitri, anggapan regulasi membolehkan presiden dan menteri berpihak itu salah. "Mungkin Pak Jokowi mengacu ke Pasal 282 UU Pemilu, tapi sebenarnya ada Pasal 280, Pasal 304, sampai 307," ujar dia saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu, 24 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pasal-pasal itu, Bivitri mengatakan, membatasi dukungan dari seorang presiden dan pejabat-pejabat negara lainnya untuk mendukung atau membuat kebijakan-kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. "Jelas pernyataan ini melanggar hukum dan melanggar etik," ucap dia.

Tak berhenti di situ, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu mengatakan dalam konteks jabatan presiden, prinsip dan etika penyelenggara negara harus diperhatikan. Dia menilai, seorang pejabat negara tidak mungkin melepaskan diri dari fasilitas negara yang melekat kepada mereka.

"Mana bisa seorang presiden apalagi seorang menteri dan pejabat negara lainnya memisahkan ketika dia tidak menjabat atau cuti, maka dia tidak pakai fasilitas negara," tutur dia. Menurut Bivitri, sekretaris, ajudan, sopir, hingga mobil merupakan fasilitas negara yang sulit dilepaskan dari para pejabat negara.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan Presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu. Tak hanya presiden, dia mengatakan menteri juga diperbolehkan memihak dan berkampanye. Yang paling penting, menurut Jokowi, adalah tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.

"Presiden itu boleh kampanye. Boleh memihak. Kita ini kan pejabat publik, sekaligus pejabat politik. Masa ini enggak boleh," kata Jokowi usai menyerahkan pesawat tempur ke TNI bersama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Jokowi tidak pernah terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di pilpres 2024, yang diikuti oleh putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, pasangan Capres dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo.

Ketika ditanya apakah dirinya berpihak dalam pemilu 2024, Jokowi di Halim bertanya balik kepada wartawan. "Saya tanya, memihak nggak?" katanya disusul senyum simpul. Ia mengingatkan lagi yang penting tidak menggunakan fasilitas negara.

Istana sebelumnya menepis isu Jokowi berpihak di pemilihan presiden atau Pilpres 2024. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, menjelang Pemilu, Presiden Jokowi tetap fokus bekerja.

"Kerja untuk memimpin pemerintahan dan memastikan pelaksanaan program-program strategis Kabinet Indonesia Maju betul-betul 'delivered' dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Ari dalam pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 4 Januari 2024.

Pilihan Editor: 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus