Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pakar Pertanyakan Keamanan Data Masyarakat Pascaperetasan Pusat Data Nasional

Pakar mempertanyakan keamanan data masyarakat pascaperetasan Pusat Data Nasional Sementara.

13 Juli 2024 | 13.50 WIB

Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam aksinya mereka menuntut Menkominfo Budi Arie untuk mundur dari jabatannya menyusul jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Aliansi Keamanan Siber untuk Rakyat (Akamsi) melakukan demonstrasi di depan Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024. Dalam aksinya mereka menuntut Menkominfo Budi Arie untuk mundur dari jabatannya menyusul jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), mengakhiri pembatasan dan pemblokiran informasi, serta represi digital lainnya terkait pelanggaran hak asasi manusia di Papua, dan membahas kembali RUU KKS (Keamanan dan Ketahanan Siber) dengan menjamin pelibatan secara bermakna masyarakat sipil. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya, mempertanyakan jaminan keamanan data masyarakat yang terdampak peretasan pusat data nasional sementara atau PDNS II Surabaya, beberapa waktu lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menurut dia, meski pemerintah telah berhasil memulihkan hingga dapat kembali mengakses layanan yang sebelumnya terkendala, hal tersebut tidak serta merta melegitimasi bahwa data masyarakat yang diretas pada server PDNS tetap aman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Potensi bahwa data itu sempat disalin oleh peretas tentu besar," kata Alfons saat dihubungi, Sabtu, 13 Juli 2024.

Tak jauh berbeda dengan Alfons, Pakar keamanan siber, Ruby Alamsyah berpendapat serupa. Ia mengatakan, meski kelompok Brain Cipher sejauh ini nampak hanya melakukan penyanderaan data dan sistem, namun tetap tak menutup kemungkinan bahwa potensi penyalinan data tetap terjadi.

"Meski belum ada bukti, tidak bisa dipungkiri juga soal potensi data disalin itu ada," ujar Ruby.

Sejak 20 Juni lalu PDNS yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diretas oleh sindikat kejahatan siber. Namun, pemerintah baru mengakui pada Senin atau pada lima hari setelah peretasan terjadi.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sebagai institusi negara yang bertugas melindungi PDNS tersebut, mengatakan virus yang menyerang PDNS berupa serangan ransomware LockBit 3.0.

Varian tersebut disebut mirip dengan virus yang menyerang data pelanggan BSI. Adapun ransomware merupakan istilah jenis-jenis malware yang menyerang sistem data.

Kepada pemerintah Indonesia, peretas tersebut meminta uang tebusan sebanyak US$ 8 juta atau setara dengan Rp 131 miliar dalam kurs 16.399 per dolar Amerika Serikat.

Peretas menyatakan data yang dienkripsi akan dikembalikan kepada pemerintah apabila tuntutan mereka mengenai uang tuntutan dipenuhi. Namun, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, menyatakan pemerintah tidak akan membayar uang tuntutan tersebut.

Setelah dua pekan tak berdaya akibat peretasan. Kelompok peretas Brain Cipher mengklaim telah memberikan decryptor atau kunci untuk membuka dapa pada PDNS yang diretas. Akun media sosial X milik perusahaan intelijen siber StealthMole mengunggah tangkapan layar pengumuman Brain Cipher.

Decryptor itu diserahkan satu hari setelah Brain Cipher berjanji akan memberikan kunci datanya ke pemerintah. Janji itu disertai permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia.

Kamis lalu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, menyatakan Kemenkominfo telah memulihkan sebanyak 30 layanan publik yang terimbas peretasan PDNS II. 30 layanan itu berasal dari 12 Kementerian/Lembaga. Ia mengatakan, pemulihan tersebut dilakukan dengan strategi deskripsi yang diterapkan secara gradual.

Jumlah tersebut diperkirakan bertambah. Sebab, tim di lapangan diklaim telah berhasil memulihkan kembali 7 layanan dari 6 Kementerian dengan strategi deskripsi ini. Meski begitu, Hadi mengakui masih terdapat 167 layanan yang dikelola oleh Kementerian dan Lembaga yang masih terdampak peretasan PDNS ini.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Nenden Sekar Arum, mengatakan meski sejumlah layanan telah dipulihkan, pemerintah mesti menjamin bahwa tidak ada data yang disalin oleh peretas sebelumnya. Sebab, yang menjadi korban utama adalah masyarakat, bukan negara secara keseluruhan. 

“Sampai saat ini tidak ada keterbukaan informasi yang transparan dari pemerintah soal data yang diretas itu bagaimana perkembangannya,” ujar Nenden.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong, tak berkenan menjawab pertanyaan yang disampaikan Tempo melalui pesan WhatsApp. Ia mengatakan, mengenai isu peretasan PDNS akan dijawab oleh Menteri Koodirnator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

“Setelah koordinasi internal, terkait PDN yang akan menjawab adalah Bapak Menko Polhukam,” kata Usman.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto belum menjawab pesan pertanyaan yang dikirimkan Tempo melalui nomor telepon WhatsAppnya. Hingga laporan ini dipublikasikan, pesan tersebut hanya menunjukan notifikasi dua centang abu, alias terkirim dan belum dibaca,

Sementara Pranata Humas Ahli Muda, Biro Hukum, Persidangan, Hubungan Masyarakat, Sumadi, mengatakan tidak memiliki wewenang untuk menyampaikan jawaban. 

“Semua update akan disampaikan langsung oleh Bapak Menko Polhukam,” kata dia.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus