Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pakar hukum pidana menilai sumbangan bodong keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun tak memenuhi unsur pidana penipuan.
Pakar hukum menganggap perbuatan keluarga Akidi Tio bukan tindak pidana meskipun mereka berbohong perihal sumbangan Rp 2 triliun tersebut.
Polda Sumatera Selatan masih memeriksa keluarga Akidi Tio dengan status saksi.
JAKARTA – Pakar hukum pidana berbeda pendapat dalam menanggapi sumbangan bodong keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp 2 triliun. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, berpendapat bahwa janji sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 itu tidak memiliki unsur tindak pidana.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo