Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Kontroversi Hukum Sumbangan Bodong Keluarga Akidi Tio

Pakar hukum pidana menilai sumbangan bodong keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun tak memenuhi unsur tindak pidana penipuan.

4 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Kapolda Sumatera Selatan, Eko Indra Heri bersama Putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti di Mapolda Sumsel, 26 Juli 2021. Dok. humas.polri.go.id
Perbesar
Kapolda Sumatera Selatan, Eko Indra Heri bersama Putri bungsu Akidi Tio bernama Heriyanti di Mapolda Sumsel, 26 Juli 2021. Dok. humas.polri.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Pakar hukum pidana menilai sumbangan bodong keluarga Akidi Tio senilai Rp 2 triliun tak memenuhi unsur pidana penipuan.

  • Pakar hukum menganggap perbuatan keluarga Akidi Tio bukan tindak pidana meskipun mereka berbohong perihal sumbangan Rp 2 triliun tersebut.

  • Polda Sumatera Selatan masih memeriksa keluarga Akidi Tio dengan status saksi.

JAKARTA – Pakar hukum pidana berbeda pendapat dalam menanggapi sumbangan bodong keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp 2 triliun. Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, berpendapat bahwa janji sumbangan Rp 2 triliun keluarga almarhum Akidi Tio untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 itu tidak memiliki unsur tindak pidana. 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus