Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, mengatakan mendukung rencana presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk presidential club yang berisi para mantan presiden. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menuturkan, jika Prabowo setuju, presidential club bisa diformalkan melalui Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Presiden.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menanggapi pernyataan Bamsoet itu, pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Dede Sri Kartini, mengatakan rencana pembentukan presidential club yang diusulkan Prabowo nantinya tidak perlu dilembagakan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Apakah presidential club ini tidak perlu dilembagakan seperti DPA? Ya, menurut saya, lebih baik tidak dilembagakan, tetapi itu pun kalau mau," kata Dede saat dihubungi pada Selasa, 7 Mei 2024 seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan Prabowo lebih baik menggunakan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dibandingkan menghidupkan kembali DPA yang membuat Undang-Undang Dasar 1945 perlu diamendemen.
"Lebih baik Wantimpres saja. Wantimpres yang memang tidak punya kepentingan politik apa pun yang fungsinya adalah memberikan nasihat atau pertimbangan," ujarnya.
Meski demikian, dia mengatakan apabila presidential club jadi dibentuk, maka Prabowo sebagai presiden berikutnya harus memperhatikan potensi konflik internal.
"Jangan sampai pembentukan presidential club, kalau diisi oleh mantan presiden dan wakil presiden, di situ muncul konflik internal yang nantinya membuat bingung (dalam mengambil keputusan)," kata dia.
Pernyataan Bamsoet Soal DPA
Sebelumnya, dalam keterangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024, Bamsoet menyatakan DPA yang dihapus melalui amendemen keempat konstitusi seiring reformasi itu dapat dibentuk kembali. Syaratnya, melaui amendemen kelima dengan menghidupkan kembali Pasal 16 UUD 1945.
"Saya hanya menyampaikan, kalau mau diformalkan, kita pernah punya DPA, tetapi pascareformasi itu kan dihapus, diganti dengan namanya Dewan Pertimbangan Presiden, Wantimpres. Ya, kalau mau diformalkan lagi biar lebih bagaimana gitu, ya, boleh saja, tergantung Prabowo, tetapi itu harus melalui tentu saja amendemen kelima (UUD 1945)," kata dia.
Bamsoet mengatakan, bila Prabowo menghendaki DPA dihidupkan kembali, maka akan diisi oleh mantan presiden dan wakil presiden.
"Ya, mantan presiden dan wakil presiden. Jadi diwadahkan dalam bentuk formal supaya juga ada pride (kebanggaan) bagi mantan-mantan Presiden-Wakil Presiden RI sebagai Dewan Pertimbangan Agung," tuturnya.
Amendemen Keempat UUD 1945
MPR telah empat kali mengamendemen UUD 1945 sejak reformasi atau 1999. Amendemen keempat dilakukan dalam Sidang Umum MPR pada 1-11 Agustus 2002. Terdapat 19 Pasal yang diubah, yang terdiri dari 31 butir ketentuan dan satu butir dihapus.
Berikut bunyi Pasal 16 UUD 1945 sebelum amendemen keempat:
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Setelah amendemen keempat berbunyi:
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.