Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pakar: Wacana Peleburan KPK dan Ombudsman Kemunduran Pemberantasan Korupsi

Kata pakar soal wacana peleburan KPK dan Ombudsman.

5 April 2024 | 11.30 WIB

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho, seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, secara resmi meluncurkan program koordinasi pemberantasan korupsi melalui MCP 2024 untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, dirumuskan di 8 area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama anggota Dewas KPK, Albertina Ho, seusai mengikuti acara Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPK bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, secara resmi meluncurkan program koordinasi pemberantasan korupsi melalui MCP 2024 untuk mendorong percepatan pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah, dirumuskan di 8 area intervensi dengan 26 indikator dan 62 sub-indikator. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menilai jika Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melebur dengan ombudsman, hal menjadi kemunduran pemberantasan korupsi. Tindakan itu, kata dia, sama saja membubarkan KPK secara perlahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Belum lagi, politik hukumnya lebih diarahkan untuk fokus ke soal pencegahan. Persis yg selalu diinginkan oleh DPR dan pemerintah. Logikanya, kalau kewenangan penindakan diamputasi, buat apa ada KPK," kata Herdiansyah, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurutnya, KPK justru harus dikembalikan kewenangan dan kemandiriannya seperti dulu sebelum revisi UU KPK. "Jadi wacana peleburan ini seperti kepala yang gatal, punggung yang digaruk," ujarnya.

Pun bila dipaksa dileburkan, kata dia, fungsi penindakan tak perlu diamputasi. Peleburan harusnya fungsinya saja. "Jadi bukan lembaganya yang dilebur, tapi tugas dan fungsi ombudsman yang diintegrsasikan ke dalam KPK," kata Herdiansyah.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, sebelumnya mendengar kabar Bappenas sedang membahas peleburan KPK dan Ombudsman. Lembaga peleburan itu nantinya hanya fokus pada bidang pencegahan saja. 

 "Saya mendengar isu sudah beberapa kali. Awalnya, kami kesampingkan. Tapi makin ke sini, informasinya menjadi makin detail," ucap Kurnia dalam acara diskusi yang diadakan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi itu. Namun, ada kemungkinan lembaga itu bergabung dengan Ombudsman dan fokus di pencegahan.

“Sejauh ini pimpinan tak dapat informasi itu, tapi apakah ada kemungkinan? Ada. Kami belajar dari Korea Selatan yang sebelumnya dianggap terlalu punya kuasa dianggap mengganggu sehingga digabungkan dengan Ombudsman,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 2 April 2024

Namun, Alex menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah karena kebijakan itu harus berdasarkan putusan pemerintah, dalam artian undang-undang. Sebab itu, menurut Alex, ketika masyarakat mulai acuh terhadap KPK adalah sebuah hal yang keliru karena lembaga antirasuah itu jadi tak diawasi.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko membantah isu itu. Bappenas tidak pernah membahas peleburan tersebut. 

"Kementerian PPN/Bappenas tidak pernah menerbitkan pernyataan terkait dengan penggabungan dengan Ombudsman, juga penghapusan bidang penindakan di KPK,” kata Bogat dalam keterangan resmi, kemarin. 

 

HENDRIK YAPUTRA| BAGUS PRIBADI 

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus