Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik panitia seleksi yang tidak mempertimbangkan kepatuhan melaporkan harta kekayaan pada saat meloloskan peserta dari unsur penyelenggara negara dalam seleksi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, menganggap panitia seleksi terkesan hendak meloloskan peserta tertentu karena mengabaikan urusan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Feri menjelaskan, salah satu syarat menjadi pemimpin KPK adalah wajib mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Aturan ini tercantum dalam Pasal 29 angka 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Ia pun menyoroti pernyataan Ketua Panitia Seleksi Calon Pemimpin KPK, Yenti Garnasih, yang menyebutkan peserta tidak wajib menyerahkan LHKPN. "Kalau Ketua Pansel KPK sendiri tidak membaca syarat-syarat bagaimana seseorang bisa layak menjadi pimpinan KPK, tentu saja panitia seleksi dipertanyakan kredibilitasnya," kata Feri di kantor Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, panitia seleksi mengadakan ujian psikotes terhadap 104 calon pemimpin KPK periode 2019-2023 yang lolos tes kompetensi. Separuh dari 104 peserta ini berasal dari penyelenggara negara, antara lain polisi, jaksa, pegawai KPK, hakim, auditor, pejabat di kementerian, dan akademikus. Sesuai dengan Undang-Undang KPK dan UU Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, ataupun pensiun.
Dalam catatan Koalisi Masyarakat Sipil, di antara nama-nama yang lolos uji kompetensi itu, ada peserta yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan. Di antara mereka ada juga yang baru menyerahkan LHKPN ketika akan mendaftar menjadi calon. Anggota Koalisi, Kurnia Ramadhana, menganggap sikap panitia seleksi sangat janggal karena meloloskan pendaftar dari unsur penyelenggara negara padahal tidak taat menyerahkan LHKPN.
"Pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN seharusnya bisa digugurkan sejak tahap awal seleksi," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.
Pendapat senada disampaikan Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ia menegaskan, selain masalah pelaporan harta kekayaan, Koalisi mendapat informasi bahwa ada beberapa peserta yang diloloskan padahal nilainya di bawah skor minimum yang ditetapkan panitia. "Informasi yang kami dengar, ada peserta yang mendapatkan nilai kecil tapi diloloskan," kata Asfinawati.
Kejanggalan lain, kata dia, ada peserta yang tidak memenuhi syarat pembuatan makalah, yaitu jumlah lembar makalah yang dibuat peserta tersebut lebih rendah dari standar minimal yang ditentukan panitia. Namun ia tetap diloloskan. Informasi lain yang sampai ke koalisi, ada peserta yang menulis namanya pada lembar makalah. Padahal panitia melarangnya karena bisa mempengaruhi obyektivitas penilaian. "Kami mendapat informasi ada lebih dari satu orang yang diloloskan walau tak memenuhi syarat," kata Asfinawati.
Menanggapi kritik ini, Yenti Garnasih berpendapat kewajiban menyerahkan LHKPN adalah setelah peserta terpilih menjadi anggota pimpinan KPK. Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini merujuk pada Pasal 29 UU KPK. "Tulisannya adalah pimpinan komisioner, ketika diangkat sebagai komisioner, harus mengumumkan harta kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang ada," katanya.
Ia juga menyangkal tudingan bahwa panitia meloloskan peserta yang mendapatkan nilai uji kompetensi rendah. "Kalau menuduh, pakai bukti. Merekayasanya apa?" ujar Yenti.
M. ROSSENO AJI | AHMAD FAIZ | RUSMAN PARAQBUEQ
Kriteria Calon Pemimpin KPK
Panitia seleksi mengabaikan kepatuhan pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara yang mendaftar menjadi calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun Koalisi Masyarakat Sipil menganggap sikap panitia menyalahi undang-undang. Berikut ini syarat calon pemimpin KPK sesuai dengan undang-undang.
Syarat :
Warga negara Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sehat jasmani dan rohani.
Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Berumur 40-65 tahun pada saat pemilihan.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Tidak menjadi pengurus partai politik.
Melepaskan jabatan struktural dan jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK.
Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
Mengumumkan kekayaannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ketentuan Pelaporan Harta Kekayaan
Penyelenggara negara yang wajib melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan:
Pejabat negara pada lembaga tertinggi dan tinggi negara.
Menteri.
Gubernur.
Hakim.
Pejabat negara lain sesuai dengan undang-undang.
Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait dengan penyelenggaraan negara, antara lain:
Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lain pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Pimpinan Bank Indonesia.
Pimpinan perguruan tinggi negeri.
Pejabat eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Polri, antara lain jaksa, penyidik, panitera pengadilan, serta pemimpin dan bendahara proyek.
Pejabat eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan lembaga negara, antara lain kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, pemeriksa bea dan cukai, pemeriksa pajak, auditor, pejabat yang mengeluarkan perizinan, kepala unit pelayanan masyarakat, dan pejabat pembuat regulasi.
NASKAH: RUSMAN PARAQBUEQ | SUMBER: UNDANG-UNDANG KPK I UU PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME I INSTRUKSI PRESIDEN TENTANG PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo