Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Pansus Haji Akan Panggil Kemenag, Dirjen Haji: Bila Diminta Kami Jelaskan

Pembentukan pansus haji berdasarkan hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji.

15 Juli 2024 | 10.09 WIB

Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Perbesar
Sejumlah umat muslim menunggu dimulainya salat Jumat di pelataran Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Jumat 28 Juni 2024. Masjid Nabawi dipadati umat muslim dari berbagai negara untuk menunaikan salat Jumat seusai melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji di Makkah. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - DPR telah membentuk panitia khusus (pansus) hak angket evaluasi penyelenggaraan haji beberapa waktu lalu. Salah satu kerja pansus haji memanggil dan memeriksa Kemenag sebagai penyelenggara ibadah haji.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan, Kemenag akan mengikuti seluruh proses yang diminta Pansus. Kemenag juga akan menyampaikan keterangan mengenai kebijakan haji yang diambil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pada waktunya dan bila diminta kemenag akan menyampaikan keterangan dan penjelasan terhadap kebijakan yang telah diambil," kata Hilman melalui pesan Whatsapp kepada Tempo, Ahad, 14 Juli 2024.

Anggota pansus DPR dari Fraksi PKS, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengatakan, pansus akan menyelidiki dugaan malpraktik yang menjurus pada tindak pidana korupsi selama penyelenggaraan haji. Bila terbukti, maka DPR tidak akan ragu menindaklanjutinya ke ranah penegakan hukum.

“Kami tidak ragu bekerja sama dengan pihak berwajib,” kata Wisnu saat dihubungi, Ahad.

Wisnu mengatakan, pansus Haji bertujuan memperbaiki kualitas layanan haji dari berbagai aspek. Mulai dari keberlanjutan keuangan haji, diplomasi haji, dan manajemen pengelolaan haji. Tidak menutup kemungkinan pula, Pansus haji merekomendasikan memisahkan urusan haji dari Kementerian Agama.

”Ini mempertimbangkan kompleksitas isu yang ditangani. Dibutuhkan badan setingkat kementerian di bawah presiden untuk menanganninya,” kata Wisnu.

Ada tiga masalah utama yang akan fokus diselesaikan Pansus Haji. Masalah pertama soal dugaan korupsi dalam praktik pengalihan kuota haji khusus. Masalah kedua berkaitan dengan transportasi, pemondokan, penerbangan, serta berbagai layanan jemaah haji regular maupun khusus yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

“Masalah ini seperti kapasitas tenda tidak sesuai dengan jumlah jemaah di Mina,” kata Wisnu.

Masalah ketiga menelusuri alasan membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Bagi Wisnu, masalah ini menimbulkan banyak masalah, baik dari sisi perlindungan hukum maupun kualitas layanan bagi jemaah haji resmi.

Pansus haji juga akan memanggil Kementerian Agama, BPKH, Kementerian Kesehatan dan semua stakeholder. Panitia angket juga akan memanggil sejumlah pakar, saksi, badan hukum, bahkan masyarakat untuk dimintai keterangannya. “Materi yang didalami soal 3 masalah itu,” kata Wisnu.

Pembentukan Pansus Haji disepakati anggota dewan dalam sidang paripurna DPR, Selasa 9 Juli 2024. Pemimpin sidang sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mengatakan, pansus dibentuk untuk mencegah penyelewengan kebijakan ibadah haji. Pembentukan pansus haji disetuju oleh 132 peserta sidang.

Pembentukan pansus ini berdasarkan hasil kerja Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI yang ikut memantau haji di Makkah, Arab Saudi, beberapa waktu lalu. Isu utama yang menjadi dasar pembentukan pansus haji, yaitu pengalihan kuota haji tambahan oleh Kementerian Agama.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, mengatakan penatapan dan pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama pada Pasal 64 ayat 2. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

“Sehingga keputusan Menteri Agama RI Nomor 118 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menteri Agama terkait penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” ujar Selly dalam sidang paripurna DPR, Selasa 9 Juli 2024.

Hendrik Yaputra

Bergabung dengan Tempo pada 2023. Lulusan Universitas Negeri Jakarta ini banyak meliput isu pendidikan dan konflik agraria.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus