Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung akan menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk menegur pasangan calon gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum. Ini terkait dengan tudingan kampanye ilegal yang dilakukan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Panwaslu sudah pleno, dan akan segera layangkan surat rekomendasi ke KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia saat dihubungi, Rabu, 28 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hedi mengatakan, surat rekomendasi teguran itu akan dilayangkan ke KPU Kabupaten Bandung. Hal ini sesuai dengan peraturan Bawaslu Pasal 30 ayat 3 dimana rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU dilakukan sesuai dengan tingkatannya. "Kami akan sampaikan rekomendasi pada KPU agar memberikan peringatan tertulis," kata dia.
Calon gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seharian ini, Rabu, 28 Maret 2018, menggelar sejumlah kegiatan kampanye di Kabupaten Bandung. Tim media Ridwan mengirimkan jadwal agenda Ridwan Kamil di Kabupaten yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Diantara jadwal itu adalah Ridwan Kamil berkunjung ke Desa Ciwalengke Majalaya untuk berdialog dengan warga terdampak pencemaran indsutri, mengunjungi Komunitas Jaga Balai untuk mendiskusikan sistem peringatan dini untuk bencana banjir, dialog dengan tokoh masyarakat Majalaya, dan terakhir berkunjung ke Terminal Cileunyi di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Namun Hedi mengatakan kampenye Ridwan Kamil dilakukan tanpa pemberitahuan kepada Panwas Kabupaten Bandung. "Relawan Ridwan Kamil baru memberi tahu, mengirim surat pukul 12.00 lebih, sementara kampanye sudah berlangsung," kata Hedi.