Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dari Luar Senayan Menolak 90 Hari

Partai politik baru berkeberatan atas masa kampanye selama 90 hari dalam Pemilu 2024. Dianggap menguntungkan partai besar.

1 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Partai politik baru berkeberatan atas masa kampanye selama 90 hari yang diputuskan KPU dan pemerintah.

  • Masa kampanye itu dianggap kelewat singkat untuk mengenalkan gagasan dan calon legislator.

  • Keputusan masa kampanye 90 hari dinilai hanya menguntungkan partai besar.

JAKARTA – Sejumlah partai politik baru dan partai politik yang tak memiliki kursi di parlemen berkeberatan atas masa kampanye selama 90 hari dalam Pemilihan Umum 2024, yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah. Masa kampanye itu jauh lebih singkat dibanding waktu kampanye pada Pemilu 2019 yang selama 200 hari.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Partai politik belia merasa keberatan karena masa kampanye itu dinilai tak cukup untuk mengenalkan program mereka kepada masyarakat. Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ahmad Rofiq, mengatakan waktu tiga bulan tak ideal bagi partai untuk mengkampanyekan gagasan dan calon yang diusung. "Pemilih juga tak punya waktu yang cukup untuk menyaring ratusan nama yang diusung partai-partai," kata Rofiq kepada Tempo, kemarin, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perindo merupakan partai yang didirikan pada 2015. Dipimpin Hary Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Media Nusantara Citra Tbk, partai ini gagal memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilu 2019. Namun Perindo berhasil mengirim sejumlah kadernya ke kursi DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di sejumlah daerah.

Menurut Rofiq, makin lama waktu kampanye, makin ideal bagi partai-partai baru seperti Perindo. "Kami punya waktu untuk benar-benar menyerap gagasan pemilih," ujarnya. Rofiq mengakui partainya bakal kesulitan membalikkan keputusan masa kampanye selama 90 hari karena tak punya perwakilan di Senayan.

Presiden Joko Widodo (kiri) menerima kedatangan Ketua KPU Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, 30 Mei 2022. ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr

Ketentuan kampanye selama 90 hari itu berawal dari hasil audiensi KPU dan Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Mei 2022. Dalam konferensi pers setelah pertemuan tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan ia semula mempresentasikan sejumlah opsi masa kampanye beserta pro dan kontranya kepada Presiden. Jokowi lalu memutuskan masa kampanye 90 hari karena dinilai paling tepat, efektif, dan efisien.

Jumlah hari itu dinilai sebagai jalan tengah dari dua usulan lain yang muncul, yakni 75 hari dan 120 hari. Masa kampanye yang singkat, kata Hasyim, juga dinilai tepat untuk mengurangi tingginya tensi politik selama masa kampanye Pemilu 2024.

Rancangan peraturan KPU itu akan dibahas dalam rapat konsultasi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, yang membidangi urusan pemerintahan, pada Senin pekan depan, 6 Juni 2022. Rapat itu juga akan membahas setidaknya enam rancangan peraturan KPU lainnya, yakni tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024, kampanye, anggaran, logistik, daftar pemilih, serta pencalonan. Sejauh ini, sikap fraksi di DPR masih terbelah atas rencana masa kampanye 90 hari yang diusung KPU dan disokong pemerintah itu.

Jika rapat tersebut menyetujui rancangan peraturan tersebut, KPU berniat memulai tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni mendatang. Tahapan itu termasuk pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Partai-partai akan diverifikasi lebih dulu sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilihan dan mencalonkan anggota legislatif. Masa kampanye rencananya dimulai pada Oktober 2023.

Ketua PKN, Gede Pasek Suardika. Dok Tempo/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Partai baru lainnya, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), juga berkeberatan atas jumlah hari kampanye yang dianggap kelewat pendek tersebut. Ketua PKN Gede Pasek Suardika mengatakan waktu kampanye yang ideal setidaknya 120 hari. "Indonesia luas sekali dan harus dikunjungi semua untuk mengenalkan gagasan kita," kata dia.

PKN telah mendaftarkan ulang badan hukum partainya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir 2021. Partai ini dulunya bernama Partai Karya Perjuangan, yang didirikan pada 2008. Perubahan nama itu, kata Gede Pasek, dilakukan untuk mengubah konsep. Partai ini diisi banyak loyalis Anas Urbaningrum—bekas Ketua Umum Partai Demokrat yang dipenjara dan didepak karena korupsi.

Gede Pasek menyebutkan keputusan masa kampanye 90 hari hanya bakal menguntungkan partai politik yang punya nama lebih beken di kalangan masyarakat. Sebaliknya, partai baru harus bekerja ekstra untuk memperkenalkan diri. Menurut dia, partainya memerlukan strategi lain untuk kampanye, seperti memanfaatkan ruang digital. Karena itu, Gede Pasek pun berharap penyelenggara dan pengawas pemilu memberi ruang kampanye yang lebih lega. "Misalnya, jangan ada pembatasan akun media sosial," kata mantan anggota DPR dari Partai Demokrat itu.

Selain partai-partai muda, Partai Demokrat menyuarakan keberatannya terhadap keputusan KPU dan pemerintah tentang masa kampanye tersebut. "Apakah waktu yang disediakan ini cukup untuk mengenalkan gagasan kepada pemilih? Apakah cukup bagi pemilih mendalami gagasan yang dikenalkan?" kata juru bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Dia meminta KPU, pemerintah, dan DPR menentukan masa kampanye tidak hanya berdasarkan kecukupan waktu untuk menyediakan logistik pemilihan.

INDRI MAULIDAR | ANTARA
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus