Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Politik Abaikan Publikasi Data Calon Legislator

KPU tetap akan mengimbau agar para calon mau membuka data pribadi.

15 Februari 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Sejumlah partai politik mengabaikan keinginan publik agar calon legislator (caleg) mempublikasikan riwayat hidupnya di dalam sistem informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menemukan bahwa 2.043 (atau 25,56 persen) dari total 7.992 caleg tidak bersedia data dirinya dibuka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan kategori partai, terdapat lima partai politik yang tingkat kesediaan data diri calon anggota legislatifnya dibuka masih di bawah 50 persen. Kelima partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Garuda, serta Partai NasDem. Sebagai gambaran, dari 573 calon legislator Demokrat, hanya 4 orang yang membuka data dirinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi temuan tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Inas Nasrullah Zubir, mengatakan partainya tak tahu ihwal persyaratan untuk menyatakan kesediaan membuka data calon legislator dari KPU. "Profil caleg sudah kami masukkan sebagai persyaratan pendaftaran. Tidak terlampau penting untuk dimasukkan ke website," ujar dia, kemarin.

Inas mengimbuhkan, tidak ada ketentuan yang mewajibkan calon membuka data pribadinya. Apalagi, tuturnya, seluruh calon legislator akan mensosialisasi dirinya kepada masyarakat. "Yang paling penting ialah apakah profil itu bisa dimanfaatkan atau enggak. Biarkan si caleg memperkenalkan diri secara interaktif," ujar Inas.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, berkilah bahwa publikasi data calon legislator hanyalah persoalan administrasi. Meski mengimbau seluruh calon legislator partainya untuk membuka data diri, dia berpendapat bahwa sosialisasi data calon seharusnya dilakukan KPU. Sayangnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tak mengatur kewajiban itu. "Undang-undang saja enggak melarang (menutup data diri), masak kami mau bikin aturan sendiri?" ujarnya.

Adapun politikus Partai Demokrat, Erma Suryani Ranik, menilai publikasi data pribadi baru wajib dilakukan ketika calon legislator terpilih. Ia tak khawatir keengganan calon legislator membuka data pribadi dapat berdampak pada perolehan suara dan kursi partai. "Untuk apa zaman sekarang ribut soal profil caleg versi KPU. Cari di Google saja sudah ketemu," ujar Erma.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sumarjati Arjoso, berpendapat berbeda. Menurut dia, KPU seharusnya membuka data seluruh calon legislator tanpa perlu meminta persetujuan. Tindakan ini penting, ucap Sumarjati, agar publik tak seolah membeli kucing dalam karung. "Ketika mendaftar ke KPU, caleg harus sudah bersedia datanya dibuka."

Ketua KPU Arief Budiman mengakui pembukaan data pribadi calon legislator memang tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, ucap dia, KPU tetap akan mengimbau agar para calon mau membuka data pribadi supaya bisa dipublikasikan. "Kalau dari pengalaman Pemilu 2014, begitu ada yang mau dipublikasi, calon lain yang awalnya tak mau jadi mau," tutur Arief.

MAYA AYU PUSPITASARI | SYAFIUL HADI | ARKHELAUS WISNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus