Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Politik Menerima Sanksi KPU

Pembatalan peserta pemilu tidak mempengaruhi partai politik pada pemilu kali ini.

26 Maret 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Sebelas partai politik menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan mereka sebagai peserta pemilu di tingkat provinsi ataupun kabupaten dan kota. Partai-partai itu dibatalkan sebagai peserta pemilu di suatu daerah karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) tepat waktu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah jadi risiko bagi partai karena sanksi itu sesuai dengan peraturan undang-undang pemilihan umum," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, kemarin. Dia mengatakan sangat wajar jika KPU memberikan sanksi pembatalan kepada setiap partai yang melanggar pelaporan LADK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada Kamis pekan lalu, KPU mengumumkan pembatalan 11 partai sebagai peserta pemilu di berbagai daerah karena tidak melaporkan dana awal kampanye ke KPU hingga batas akhir penyerahan, yakni 10 Maret. Sebelas partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Garuda, Berkarya, Perindo, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Lima partai lainnya dinyatakan menyerahkan LADK tepat waktu, yaitu Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

 Komisioner KPU, Hasyim Asyari, mengatakan sebelas partai tersebut dinyatakan batal sebagai peserta pemilu di 428 kabupaten dan kota serta satu provinsi. "Partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi di Kalimantan Utara," kata Hasyim saat menggelar konferensi pers di kantornya, pekan lalu.

Ia menjelaskan, sanksi ini tidak serta-merta menggugurkan partai tersebut sebagai peserta pemilu di tingkat lainnya. Misalnya, kata dia, pembatalan di tingkat provinsi hanya berlaku bagi calon legislator provinsi partai bersangkutan serta tidak berlaku di tingkat kabupaten pada wilayah provinsi yang dibatalkan. "Kalau di tingkat kota atau kabupaten yang dibatalkan, ya hanya di tingkat itu saja, tidak di provinsi," ujarnya.

Menurut Hasyim, ada tiga kategori sehingga KPU membatalkan keikutsertaan partai-partai politik tersebut. Pertama, mereka memiliki pengurus dan calon legislator, tapi tidak menyerahkan LADK. Kedua, mereka mempunyai pengurus dan tidak memiliki calon legislator serta tidak menyerahkan LADK. Dan ketiga, mereka tidak memiliki pengurus di daerah tersebut.

Badaruddin mengatakan sanksi pembatalan ini tidak mempengaruhi perolehan kursi partainya dalam pemilu kali ini. Alasannya, Partai Berkarya memang tidak mempunyai calon legislator di daerah yang dibatalkan tersebut. Sesuai dengan catatan KPU, Berkarya tidak menyerahkan LADK di 27 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 11 provinsi. Dari catatan ini, Badaruddin mengatakan Berkarya sesungguhnya memiliki calon legislator di dua kabupaten di Lampung dan Kalimantan Barat, tapi dibatalkan KPU karena tidak menyerahkan LADK. "Kami sedang menginvestigasi apa betul mereka tidak melaporkan dana kampanye atau laporannya tidak sampai ke KPU," kata Badaruddin.  

Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alinuddin, juga memaklumi pemberian sanksi terhadap partainya. Tapi dia tetap berharap proses pembatalan ini dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui alasan pemberian sanksi ke setiap partai. "Kami mendukung. Sudah seharusnya semua partai melakukan transparansi dana kampanye," katanya. Ia mengatakan PKS mendapat sanksi pembatalan di delapan kabupaten dan satu kota yang tersebar di enam provinsi. Sedangkan kategori pelanggaran PKS adalah ada delapan daerah yang memiliki pengurus partai, tapi tidak mengajukan calon legislator dan satu daerah tanpa pengurus.

REZKI ALVIONITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus