Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pasal Karet dalam UU ITE Diminta Dihapus

Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak boleh multitafsir.

26 Juli 2019 | 00.00 WIB

Rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 dengan salah satu agenda  Laporan Komis III terhadap pertimbangan atas pemberian Amnesti
Perbesar
Rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 dengan salah satu agenda Laporan Komis III terhadap pertimbangan atas pemberian Amnesti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang dijerat dengan UU ITE membuktikan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus