Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Pasca Putusan MK, Politikus PDIP Bilang Partainya Siap Usung Calon di Pilkada Jakarta

Dengan putusan ini, PDIP yang memiliki 14 kursi di DPRD Jakarta dapat mengajukan calon.

20 Agustus 2024 | 16.13 WIB

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan sambutan usai memberikan surat rekomendasi kepada bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. PDI Perjuamgan memberikan surat rekomendasi kepada 305 calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024 yang diantaranya 13 Provinsi dan 292 Kabupaten/Kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyampaikan sambutan usai memberikan surat rekomendasi kepada bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. PDI Perjuamgan memberikan surat rekomendasi kepada 305 calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024 yang diantaranya 13 Provinsi dan 292 Kabupaten/Kota. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan partainya siap untuk mengusung sendiri calon di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah peraturan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kami bisa merasakan bahwa ada keterbukaan saat ini, ada jalan. Nah, kami sudah siap,” ujar Eriko saat ditemui di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. “Kalau ini memang Tuhan izinkan kami dengan keputusan MK ini, sudah pasti kader harus maju,” dia menambahkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024. Dengan putusan ini, PDIP yang memiliki 14 kursi di DPRD Jakarta dapat mengajukan calon tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Sebelumnya, syarat mengajukan calon kepala daerah yakni 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Putusan MK tersebut memungkinkan threshold atau ambang batas pencalonan kepala daerah sama dengan syarat pencalonan jalur independen.

Meski begitu, Eriko belum bisa memastikan siapa yang akan diusung PDIP dalam Pilkada Jakarta. Namun Eriko mengaku partainya sudah mengerucutkan pada 3 nama.

“Apakah Pak Ahok? Apakah Pak Anies? Apakah? Siapa lagi? Pak Hendrar Prihadi katanya. Nah ini kami harus matangkan. Karena ini perubahan ini baru saja kami terima,” ujar Eriko.

Kepastian mengenai siapa yang akan diusung PDIP pada Pilkada Jakarta akan dibahas pada rapat DPP PDIP. Eriko mengatakan DPP PDIP akan menggelar rapat membahas Pilkada pada Selasa ini.

“Saya akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai pilkada-pilkada. Karena memang jujur saja, banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi,” tutur Eriko.

MAULANI MULIANINGSIH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus