Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB menerbitkan panduan aksesibilitas bagi difabel yang menjalani proses hukum. Panduan itu berisi petunjuk apa saja yang harus tersedia untuk memenuhi hak penyandang disabilitas akan proses yang adil dan setara dalam menjalani peradilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelapor khusus PBB untuk hak-hak penyandang disabilitas, Catalina Devandas mengatakan pedoman sistem peradilan yang layak bagi penyandang disabilitas dari PBB itu juga memuat panduan bagi penyandang disabilitas yang mengakses sistem peradilan internasional. "Pedoman ini menjawab tantangan yang dihadapi difabel dalam mengakses keadilan atas dasar kesetaraan," kata Catalina Devandas seperti dikutip dari UN News, Jumat 28 Agustus 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PBB menerbitkan panduan sistem peradilan lantaran selama ini masih banyak perangkat peradilan yang belum mengerti bila penyandang disabilitas dapat berperan aktif dalam persidangan. Ketidakpahaman tersebut membuat jarak antara difabel dengan panitera, hakim, bahkan penyidik dan penyelidik, dalam proses peradilan.
Panduan internasional penyediaan dan pelaksanaan aksesibilitas bagi difabel dalam proses peradilan ini merupakan kerjasama tiga badan PBB yang menangani hak penyandang disabilitas. Penyusunan panduan tersebut melibatkan organisasi penyandang disabilitas, akademikus, dan aktivis advokasi hak penyandang disabilitas dari seluruh dunia.
Pedoman tersebut menguraikan sepuluh prinsip akses keadilan bagi penyandang disabilitas. Salah satunya, difabel punya hak untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan peradilan atas dasar kesetaraan dengan orang lain dan petunjuk rinci mengenai penerapan langkah-langkah dalam peradilan. Pedoman peradilan ini mendapat dukungan dari International Disability Alliance dan International Commission of Jurists.
"Kami telah menyediakan satu pilar yang tidak dimiliki banyak sistem peradilan, yakni inklusivitas bagi penyandang disabilitas," kata María Soledad Cisternas Reyes, Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Disabilitas dan Aksesibilitas.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. Peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Juli 2020 itu bertujuan memastikan ketersediaan fasilitas bagi difabel yang sedang menjalani proses peradilan.
Peraturan pemerintah itu mensyaratkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses hukum, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka atau terdakwa. Aparat penegak hukum harus memastikan ketersediaan fasilitas bagi difabel sesuai dengan ragam disabilitasnya. Misalkan menghadirkan juru bahasa isyarat bagi difabel rungu atau tuli, menyediakan peralatan pengampu bagi difabel daksa, dan lainnya guna memastikan kesetaraan dalam proses peradilan.