Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - PDI Perjuangan akan menghadirkan dua orang ahli pada persidangan lanjutan keberatan atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis pekan depan. "Ahli yang akan kami hadirkan (adalah) satu guru besar dari salah satu univesitas Islam di Makassar dan satu lagi dari Jakarta," kata Ketua tim hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, di ruang sidang Kartika, PTUN Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Gayus tidak menyebut identitas dua ahli yang bakal dihadirkannya di persidangan nanti. "Belum bisa kami sampaikan. Minggu depan (dia) akan tampil," kata Gayus yang ditemui seusai persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sidang PTUN ini menangani gugatan PDI Perjuangan terhadap keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDI Perjuangan menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal mereka belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU ini mengatur calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.
PDI Perjuangan menilai KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Isi putusan MK ini, yaitu mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu. Awalnya Pasal 169 huruf q tersebut mengatur bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat alternatif, sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden itu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Pada persidangan hari ini, Ketua majelis hakim Joko Setiono memutuskan menunda persidangan akibat perdebatan alot antara kuasa hukum PDIP dan KPU. Pihak PDI Perjuangan mempersoalkan status Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Afifuddin menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.
Pihak PDIP menyoal karena penetapan Afifuddin sebagai pelaksana tugas itu tanpa adanya keputusan presiden. "Istilah Plt Ketua KPU ini tidak dikenal dalam Undang-Undang Pemilu. Jadi, kalau teman-teman dengar Plt gubernur itu ada aturannya di (UU) Pemerintah Daerah," kata anggota tim kuasa hukum PDIP, David Surya, yang ditemui seusai persidangan, hari ini.
Pilihan Editor : PDIP Gugat KPU ke PTUN Soal Pencalonan Gibran