Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengubah isi petitum gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, petitum semula meminta PTUN membatalkan penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon capres-cawapres. KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres di PIlpres 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PDIP kini meminta PTUN menyatakan KPU sebagai pejabat negara melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran. Dari situ, PDIP akan mendorong MPR mempertimbangkan putusan itu untuk membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran sebagai capres dan cawapres terpilih.
“Kami ubah untuk mencoret cawapres bermasalah dengan pelantikan,” kata Gayus usai sidang di Gedung PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus mengaku, PDIP sebetulnya sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK mengumumkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Karena itu, petitum itu belum diperbaharui mengikuti perkembangan situasi hukum.
Usai adanya putusan MK, PDIP memutuskan mengubah petitum di sidang pertama perbaikan administrasi. "Kami sebelum MK memutuskan, jauh kami sudah memasukkan gugatan. Kami sudah memasukkan gugatan. Bahkan kemudian mungkin dua atau tiga hari ditetapkan, diputuskan, bahkan sebelumnya, ini sebagian, penetapan ini kami ubah untuk mencoret cawapres bermasalah, kami ubah dengan pelantikan," kata Gayus.
Adapun Tim Hukum PDIP telah menjalani sidang pendahluan pada Kamis ini. Sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB. Gugatan teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
PDIP mengajukan gugatan ke PTUN, Jakarta, pada Selasa 2 April 2024. Sebelumnya, PDIP mengajukan empat petitum.
Pertama, meminta atau memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Petitum ketiga yaitu memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.
Terakhir, memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.