Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Keamanan Siber Untuk Rakyat (Akamsi) menuntut Budi Arie Setiadi untuk mundur sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Tuntutan tersebut disampaikan lewat aksi di depan kantor Kominfo hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami minta Budi Arie mundur karena kelalaiannya mengurus data negara yang akibatnya merugikan keamanan data rakyat," kata salah satu pegiat Akamsi, Wana Alamsyah dari Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam orasinya di depan Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli, 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tuntutan aksi ini didasarkan karena bobolnya Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2). Kebobolan ini, menurut Akamsi, mengakibatkan kerugian yang dialami rakyat. Kerugian tersebut berupa kesulitan akses terhadap layanan publik dan mengancam data pribadi warga.
Selain itu, Akamsi menilai penujukkan Budi sebagai Menkominfo oleh Presiden Jokowi sangat bermuatan politis dan tidak mempertimbangkan aspek kepakaran. Oleh karenanya, Akamsi juga meminta pertanggungjawaban Presiden Jokowi atas bobolnya PDSN 2 karena menunjuk Budi sebagai orang yang tidak kompeten dalam memimpin Kominfo. “Budi menteri giveaway,” kata salah satu peserta aksi.
Selain orasi, peserta aksi bersama-sama menyanyikan yel-yel sebagai ekspresi kekesalan terhadap Budi. “Mundur mudur mundur si Budi, mundur si Budi sekarang juga”. Beberapa peserta aksi juga membacakan puisi dalam aksi ini.
Akamsi terdiri daei sejumlah organisasi, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Aliansi Pendidikan Gratis (Apatis), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Hukum Jantera, Blok Politik Pelajar (BPP), Indonesian Corruption Watch (ICW), Interpelago UIN Jakarta, Jemari IKJ, Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Lokatsru Foundation, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)