Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pegiat Antikorupsi Desak Jaksa Usut Suami Pinangki

Tidak logis dalam satu keluarga tak mengetahui asal-usul uang yang dimiliki istri.

24 September 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pegiat Antikorupsi Desak Jaksa Usut Suami Pinangki

  • Pegiat Antikorupsi Desak Jaksa Usut Suami Pinangki

  • Pegiat Antikorupsi Desak Jaksa Usut Suami Pinangki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA -- Sejumlah pegiat antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung untuk menelusuri peran suami Pinangki Sirna Malasari, Ajun Komisaris Besar Napitupulu Yogi Yusuf, dalam dugaan pencucian uang yang dilakukan istrinya. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan suami Pinangki bisa terancam pidana jika berperan signifikan dalam membantu Pinangki mengalihkan duit hasil korupsi. "Perlu ditelisik lebih jauh peran suami Pinangki, apakah sekadar menukarkan uang tersebut atau ada peran lain," kata Zaenur kepada Tempo, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nama Napitupulu Yogi Yusuf muncul dalam dakwaan Pinangki yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Dalam dakwaan itu, Yogi disebut membantu Pinangki menukar uang yang bersumber dari Joko Tjandra sebesar US$ 20 ribu.

 

Jaksa menjelaskan, terdakwa Pinangki meminta Yogi agar memerintahkan stafnya bernama Beni Sastrawan ke apartemen Pakubuwono dan menemui sopir terdakwa yang bernama Sugiarto untuk menukarkan mata uang dolar Pinangki. Berdasarkan surat dakwaan, Pinangki dituding menerima duit sebesar US$ 500 ribu dari Joko Tjandra untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang menjerat Joko tidak bisa dieksekusi.

 

Oleh Pinangki, duit itu dialihkan untuk menukar valas, membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, dan membayar sewa apartemen di New York, Amerika. Selain itu, untuk membayar dokter home care, kartu kredit, sewa apartemen Essence Darmawangsa dan apartemen Pakubuwono Signature, serta kebutuhan pribadi lainnya.

 

Menurut Zaenur, tidak logis dalam satu keluarga tak mengetahui asal-usul uang yang dimiliki istri. Apalagi duit yang ditukar Pinangki tidak sedikit. "Apakah suami Pinangki bisa terkena pidana, hal itu harus dibuktikan dalam persidangan apa dan bagaimana peran dia. Tentu seharusnya ada kecurigaan mengapa Pinangki memiliki uang dalam bentuk dolar berjumlah sekian banyak," katanya.

 

Senada, peneliti lembaga Lokataru Law and Human Rights, Meika Arista, meminta jaksa menyelidiki peran suami Pinangki. Menurut Meika, meski penukaran mata uang asing dilakukan staf, suami Pinangki masih bisa disebut terlibat. "Seharusnya diselidiki lebih jauh, sejauh mana peran serta suami jaksa Pinangki dalam kasus pencucian uang terdakwa," ucap dia.

 

Meika menilai Kejaksaan Agung tak seharusnya hanya berfokus pada Pinangki. Selain soal peran suami dalam dugaan pencucian uang, jaksa harus menjelaskan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suapnya. "Sangat kelihatan banget dakwaan sepertinya dibikin 'bersih' dan terfokus hanya pada Pinangki. Kuat dugaan, memang ada pihak-pihak yang ingin disamarkan dari dakwaan, makanya proses pelimpahan perkaranya ke pengadilan cenderung cepat," katanya.

 

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, Kejaksaan Agung terlihat setengah hati untuk mengusut tuntas perkara yang melibatkan Pinangki. Hal lain yang juga cukup tampak dalam dakwaan adalah peran serta suami Pinangki. Kejaksaan, kata dia, harus memanggil dan meminta keterangan Yogi. "Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, semestinya bisa segera ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.

 

Adapun kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses, membantah jika dikatakan Napitupulu terlibat dalam dugaan pencucian uang yang didakwakan kepada kliennya. "Tidak betul itu. Tidak seperti yang disampaikan dalam dakwaan," ucap dia.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, tidak menjawab upaya konfirmasi Tempo mengenai dugaan keterlibatan suami Pinangki. Namun, sebelumnya, ia menyebutkan keterlibatan pihak lain bakal ditelusuri jika ada bukti yang muncul di persidangan. “Semua sudah terang dalam penyidikan sesuai dengan alat bukti. Silakan nanti terbuka di persidangan bisa diikuti,” kata dia.

 

MAYA AYU PUSPITASARI


 

Pegiat Antikorupsi Desak Jaksa Usut Suami Pinangki

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus