Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pegiat Antikorupsi Koreksi Pandangan Keliru Soal KPK

Mahasiswa mematangkan aksi untuk mendesak Jokowi.

9 Oktober 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Pegiat antikorupsi dan mahasiswa terus meminta Presiden Joko Widodo segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) pembatalan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka juga giat berkomunikasi dengan orang-orang dekat Jokowi untuk meluruskan kekeliruan pandangan mengenai KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Koordinator Indonesia Corruption Watch, Adnan Topan Husodo, menyatakan sudah melakukan berbagai upaya agar perpu segera terbit. ICW, kata dia, telah berkomunikasi dengan pihak-pihak di koalisi pendukung Jokowi. Fokus para pegiat antikorupsi saat ini, tutur Adnan, adalah mengkampanyekan fakta bahwa keberadaan KPK tidak menghambat perekonomian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Wacana mengenai eksistensi KPK yang mengganggu (perekonomian) itu begitu kuat, beredar di lingkaran Istana, yang itu sebenarnya sesat. Sesat karena data-data justru menunjukkan sebaliknya," ujar Adnan, kemarin.

Ia juga menyayangkan pernyataan segelintir orang yang menakut-nakuti Jokowi dengan ancaman pemakzulan jika menerbitkan Perpu KPK. Menurut dia, perpu justru dapat memperbaiki ketidakjelasan Undang-Undang KPK hasil revisi dan memperkuat keberadaan lembaga antirasuh. ICW berharap Presiden tidak takut dengan ancaman yang beredar dan berfokus menerbitkan perpu.

"Kalau Jokowi terlalu lama menunda-nunda perpu, kami khawatir undang-undang itu sudah jatuh waktunya untuk dilaksanakan. Maka, ya, sudah. Pada titik itu, KPK berhenti melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi," dia mengungkapkan.

Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Sultan Rivandi, menyatakan mahasiswa sedang melakukan konsolidasi guna mendesak Jokowi menerbitkan perpu. "Kami akan melakukan sesuatu, tapi belum disepakati bersama-sama. Kami akan rapatkan dulu, tujuannya agar Presiden mengeluarkan perpu," ucap dia.

Rivandi menambahkan, konsolidasi akan dilakukan bersama seluruh perwakilan mahasiswa yang pernah ikut demonstrasi sebelumnya. Mengenai hasil konsolidasi, ia menyatakan belum dapat disampaikan kepada publik karena sengaja dirahasiakan. Pernyataan serupa disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra. "Rencana (aksi) masih dirapatkan terlebih dahulu."

Sementara itu, Wakil Presiden BEM Universitas Airlangga Surabaya, Satria Aji, menyebutkan mahasiswa berencana kembali menggelar unjuk rasa pada Kamis mendatang. Isu yang dibawa masih sama dengan unjuk rasa gabungan mahasiswa dan masyarakat pada September lalu. "Kami tetap membawa tujuh poin tuntutan kepada Presiden Jokowi. Sebab, sejak kami bawa dalam unjuk rasa pada 26 September lalu hingga saat ini, tidak ada respons dari Presiden," ujar Satria, Senin lalu.

Menghadapi desakan mahasiswa dan masyarakat, pemerintah bergeming. Wakil Presiden Jusuf Kalla tetap beranggapan penerbitan Perpu KPK haruslah menjadi jalan terakhir. Ia mendorong pihak yang tidak setuju dengan revisi Undang-Undang KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Kalla berpendapat jika Presiden mengeluarkan perpu, wibawa pemerintah akan jatuh. Sebabnya, kata dia, Jokowi telah menyetujui rencana Dewan Perwakilan Rakyat untuk merevisi Undang-Undang KPK. Dia juga berdalih penerbitan perpu belum tentu bisa meredam gelombang protes dari masyarakat.

ESTER ARLIN | AHMAD FAIZ | KUKUH S. WIBOWO (SURABAYA) | EFRI RITONGA

 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus