Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Pegiat Lingkungan Ungkap Dampak Negatif Alih Fungsi Hutan

Mahkamah Agung mencabut PP No. 104 Tahun 2015 yang mengatur alih fungsi kawasan hutan.

3 Januari 2020 | 00.00 WIB

Foto udara kawasan hutan yang gundul akibat penebangan kayu di Jawa Barat, 25 Desember. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.
Perbesar
Foto udara kawasan hutan yang gundul akibat penebangan kayu di Jawa Barat, 25 Desember. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung putusan uji materi Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Selama ini, aturan yang mengizinkan alih fungsi hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi perkebunan itu kerap dijadikan tameng oleh perusahaan untuk merambah hutan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus