Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
JAKARTA - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendukung putusan uji materi Mahkamah Agung yang mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Selama ini, aturan yang mengizinkan alih fungsi hutan lindung dan kawasan konservasi menjadi perkebunan itu kerap dijadikan tameng oleh perusahaan untuk merambah hutan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo