Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Perwira menengah Polda Sulut diduga memiliki saham di anak usaha PT Tambang Mas Sangihe.
Selain ke Propam Polri, warga Sangihe mengadu ke Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Kementerian ESDM belum melaksanakan putusan kasasi yang mengabulkan pencabutan izin produksi PT Tambang Mas Sangihe.
JAKARTA – Save Sangihe Island—gerakan perlawanan masyarakat Kepulauan Sangihe, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara—mengadukan Kepala Sub-Direktorat Pembinaan Ketertiban Sosial Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Ajun Komisaris Besar Robert Karepowan, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Senin lalu. Robert diduga melanggar etika karena dianggap terang-terangan mendukung PT Tambang Mas Sangihe (TMS), perusahaan tambang emas di Sangihe yang berkonflik dengan warga setempat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo