Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Penyidik memastikan bahwa pekan ini ada perkembangan terbaru tentang dugaan pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.
Penyidik dikabarkan bakal menetapkan tersangka.
Penyidik tidak lagi menunggu Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan.
JAKARTA – Kepolisian Daerah Metro Jaya belum bersikap atas mangkirnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dari panggilan pemeriksaan. Namun Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak memastikan bahwa pekan ini ada perkembangan terbaru yang akan disampaikan penyidik. "Minggu ini pasti kami update, oke," kata Ade Safri di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, kemarin petang. "Nanti akan kami kabari."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan Firli itu berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian. Kasus ini dilaporkan pada Agustus 2023. Adapun Firli sudah pernah diperiksa pada 24 Oktober lalu. Penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua pada 2 November untuk pemeriksaan lanjutan pada 7 November. Alih-alih memenuhi panggilan, Firli justru mengikuti agenda kegiatan KPK di Aceh.
Dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK memberangkatkan bus khusus untuk roadshow di Sumatera, termasuk Aceh. Adapun roadshow tersebut menjadi salah satu bentuk kampanye pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, menilai acara yang diikuti Firli itu tidak terlalu mendesak dan bisa diwakili pemimpin KPK yang lain. "Seharusnya Firli memenuhi panggilan (Polda Metro Jaya)," katanya. "Dia tidak harus memprioritaskan acara-acara yang kurang penting, tidak mempunyai nilai strategis."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sikap Firli yang mangkir dari pemeriksaan, kata Zaenur, justru menjadi contoh buruk yang diperlihatkan pejabat lembaga antirasuah. Padahal selama ini KPK selalu menuntut terperiksa kooperatif dalam pemeriksaan. Zaenur khawatir sikap Firli itu akan ditiru oleh mereka yang tengah diperiksa KPK.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri (kiri) saat melepas Roadshow Bus KPK di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, 8 November 2023. ANTARA/Ampelsa
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Boyamin Saiman menyampaikan pendapat serupa. Menurut dia, Firli seperti sengaja menghindari panggilan pemeriksaan dengan alasan sibuk mengikuti kegiatan di Aceh. Padahal, tanpa kehadiran Ketua KPK, acara itu tetap berjalan dengan baik. "Karena acara itu bisa diwakili oleh wakil ketua ataupun deputi," ujarnya.
Adapun juru bicara KPK, Ali Fikri, sebelumnya menjelaskan bahwa Firli tidak bisa menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya karena sedang memeriksa kesiapan acara rapat dengar pendapat dengan Kejaksaan Tinggi Aceh dan acara seremonial Roadshow Bus KPK di Aceh. Dua agenda tersebut akan digelar berturut-turut pada Rabu dan Kamis ini. Menurut Ali, KPK sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya perihal kegiatan Firli itu. "Jadi bisa dibedakan antara mangkir dan konfirmasi. Kalau mangkir, enggak ada konfirmasi," ujarnya.
Seorang sumber di kepolisian mengatakan penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebenarnya sudah mantap untuk menetapkan tersangka dalam perkara yang diduga melibatkan Firli tersebut. Karena itu, mangkirnya Firli tidak terlalu mempengaruhi kelanjutan penanganan perkara ini. Menurut dia, gelar perkara untuk penetapan tersangka ada kemungkinan dilakukan pekan ini. "Ada kemunginan Jumat," ucapnya. Tidak tertutup kemungkinan juga penetapan tersangka dilakukan lebih cepat. "Bisa-bisa tidak menunggu Jumat, jadi sudah diputuskan tidak periksa Firli lagi."
Untuk memastikan informasi itu, Tempo berupaya meminta penegasan dari Ade Safri. Namun, hingga semalam, Ade Safri tidak menanggapi telepon dan pesan instan yang dikirim ke nomor telepon selulernya. Begitu juga dengan Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto serta Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan penyidik memang tidak perlu memeriksa kembali Firli apabila keterangan semua saksi dan alat bukti sudah cukup. "Maka tinggal menetapkan tersangka," katanya. Zaenur Rohman juga sependapat. Hadir atau tidaknya Firli, kata Zaenur, ia sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. "Yang penting penyidik pegang bukti permulaan."
Menurut Zaenur, penyidik Polda Metro Jaya harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk menuntaskan dugaan pemerasan yang melibatkan Firli. Sebab, penanganan kasus yang diulur-ulur justru memunculkan spekulasi di masyarakat dan rentan diintervensi. "Kalau Polda Metro Jaya segera membuat kejelasan, saya pikir KPK juga tidak akan ada konflik kepentingan sehingga tidak memungkinkan adanya saling kunci," ucapnya.
Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto (tengah) saat pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, 11 Oktober 2023. ANTARA/Aprillio Akbar
Dalam laporan Koran Tempo edisi 8 November 2023 disebutkan bahwa rencana polisi menetapkan Firli sebagai tersangka sebenarnya sudah berembus sejak sepekan terakhir. Rencana itu muncul setelah penyidik merampungkan pemeriksaan para saksi, termasuk Syahrul Yasin Limpo. Barang bukti yang terkumpul dari beberapa kegiatan penggeledahan dinilai mencukupi. Namun penetapan tersangka tak kunjung dilakukan. "Tiba-tiba ada permintaan agar Firli diperiksa kembali," kata seorang sumber Tempo.
Dugaan tarik-menarik kepentingan belakangan mencuat. Pasalnya, pada saat yang sama, KPK menggeber penyelidikan baru terhadap kasus korupsi pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kaliso KM 96+400 sampai KM 104+900 (JGSS 6).
Korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ini sebetulnya bukan perkara baru. Sejumlah pelakunya telah disidangkan dan divonis oleh pengadilan. Namun, dalam penyelidikan baru kasus tersebut, KPK dikabarkan menyasar Muhammad Suryo. Pengusaha asal Yogyakarta ini sudah lama disebut-sebut sebagai kolega Karyoto. Dugaan keterlibatan Suryo dalam kasus korupsi DJKA terkuak di persidangan.
EKA YUDHA SAPUTRA | HENDRIK YAPUTRA
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo