Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Dari pelanggaran HAM di tragedi Kanjuruhan hingga kejanggalan pendanaan Komponen Cadangan.

6 November 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia menemukan sejumlah pelanggaran HAM dan pidana dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu di Malang, Jawa Timur. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan telah terjadi pelanggaran hak hidup yang menewaskan 135 orang akibat penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Banyak korban kami temukan dengan wajah dan mata memerah serta lebam,” kata Beka. Komnas HAM juga menyatakan terjadi pelanggaran hak anak. Tercatat ada 38 anak meninggal dalam peristiwa tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komisi juga menyoroti pelanggaran yang dilakukan sejumlah pihak, seperti Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Organisasi yang dipimpin oleh Mochamad Iriawan itu, misalnya, membolehkan polisi membawa gas air mata ke dalam stadion. Padahal aturan PSSI dan organisasi sepak bola internasional, FIFA, melarang penggunaan gas air mata.

Ada sejumlah rekomendasi yang diajukan oleh Komnas HAM. Anggota Komnas HAM, Choirul Anam, menyebutkan perlu evaluasi menyeluruh terhadap persepakbolaan nasional. “Tata kelola yang baik serta upaya pemenuhan dan perlindungan masyarakat merupakan komponen hak asasi manusia,” kata Anam.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah membentuk tim auditor untuk menguji kelayakan stadion yang digunakan buat kompetisi. Anam menyatakan banyak stadion belum memenuhi standar kelayakan. Komnas pun meminta digelar uji kelayakan terhadap panitia penyelenggara karena petugas yang bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan tak bersertifikat.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud Md., menyatakan ada beberapa temuan dan rekomendasi baru dari Komnas HAM. “Hampir sama dengan TGIPF, tapi ini lebih keras,” ujar Mahfud setelah menerima laporan hasil investigasi Komnas HAM.


Jadi Calon Presiden, Menteri Tak Perlu Mundur

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

MAHKAMAH Konstitusi pada Senin, 31 Oktober lalu, memutuskan bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri boleh maju sebagai calon presiden atau wakil presiden tanpa harus mundur dari jabatannya. Dalam keputusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman disebutkan bahwa menteri cukup mendapat izin cuti dari presiden.

“Terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Anwar. Dengan keputusan itu, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Garuda.

Baca: Mengapa Anwar Usman Harus Mundur Setelah Menikahi Adik Jokowi

Presiden Joko Widodo menyatakan akan mengevaluasi kinerja menteri dan pemerintahan sebelum memberikan izin cuti. Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menilai keputusan MK berpotensi memunculkan konflik kepentingan yang besar. “Bisa saja (mereka) menggunakan atribut menteri atau kelembagaan untuk kampanye,” kata Feri.


Aktivis Filep Karma Ditemukan Meninggal

Filep Karma. Amnesty International

PEGIAT hak asasi manusia di Papua, Filep Karma, ditemukan meninggal di Pantai Base G, Jayapura, pada Selasa, 1 November lalu. Sebelumnya Filep baru saja menyelam bersama satu kerabatnya. “Benar ada jenazah yang ditemukan di Pantai Base G yang diduga sebagai Filep Karma,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jayapura Utara Ajun Komisaris Yahya Rumra.

Filep adalah aktivis kemerdekaan Papua yang mengedepankan cara damai. Pada 2004, ia terlibat dalam upacara pengibaran bendera Bintang Kejora di Abepura, Jayapura, yang berujung rusuh. Dituding berbuat makar, Filep divonis 15 tahun penjara.

Pada 2015, Filep bebas setelah menerima grasi dari Presiden Joko Widodo. Desember 2021, Filep pernah dinyatakan hilang saat diterjang gelombang di Teluk Humboldt. Namun ia ditemukan selamat oleh warga Kampung Skouw Sae.


Empat Tersangka Kasus Korupsi Impor Garam

KEJAKSAAN Agung pada Selasa, 2 November lalu, menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri 2016-2022. “Para tersangka bersama-sama merekayasa data yang digunakan untuk menentukan jumlah kuota,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kuntadi.

Empat tersangka itu adalah Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia Frederik Tony Tanduk serta tiga pejabat Kementerian Perindustrian. Mereka adalah bekas Direktur Jenderal Kimia Farmasi dan Tekstil, Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Fredy Juwono; dan Kepala Subdirektorat Industri Kimia Hulu Yosi Arfianto.

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Perdagangan menyetujui impor garam industri untuk PT MTS, PT SM, dan PT UI tanpa verifikasi. Kejaksaan menemukan kuota garam impor sebesar 3 juta ton, padahal kebutuhannya hanya 2,3 juta ton.


Pendanaan Komponen Cadangan Janggal

KEBERADAAN Komponen Cadangan (Komcad) kembali menuai sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah kejanggalan dalam pendanaannya. Kepala Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andi Muhammad Rezaldi menilai pemerintah tak memiliki prioritas menggunakan anggaran pertahanan.

Baca: Untuk Apa Prabowo Subianto Membentuk Komponen Cadangan?

“Pemerintah seharusnya berfokus membangun TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komcad yang urgensinya dipertanyakan,” kata Andi, Senin, 31 Oktober lalu. Kejanggalan yang ditemukan BPK antara lain Kementerian Pertahanan pada 2021 mendistribusikan sejumlah barang saat kontrak pembiayaan anggarannya belum efektif berlaku.

Akibatnya, BPK menilai terdapat potensi sengketa dan permasalahan hukum terhadap aset senilai Rp 527,27 miliar yang telah dikuasai Kementerian Pertahanan. Kementerian Pertahanan tak merespons permintaan tanggapan yang dilayangkan Tempo.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus