Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi ringan kepada Ketua MPR RI yang juga anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo alias Bamsoet. MKD menyatakan Bamsoet terbukti melanggar kode etik anggota dewan saat memberikan pernyataan publik soal wacana amendemen UUD 1945.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis MKD membacakan putusan tersebut pada Senin, 24 Juni 2024. Sebelum membacakan putusan, Ketua MKD Adang Daradjatun berujar dewan etik DPR itu telah mempertimbangkan keterangan Bamsoet sebagai teradu, keterangan saksi-saksi, serta memeriksa bukti dokumen pengadu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Bambang Soesatyo dilaporkan oleh mahasiswa Islam Jakarta, Muhammad Azhari ke Mahkamah Kehormatan Dewan terkait pernyataannya soal amandemen UUD 1945 pada 7 Juni lalu. Pernyataan Bambang tersebut itu dimuat di beberapa media massa.
Sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut, dilansir dari Antara, berdasarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 24 juni 2024 sebagaimana dilansir dari Antara.
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Maka, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang membacakan butir putusan terakhir.
Sementara itu, Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis 20 Juni 2024.
Sebelumnya, menanggapi laporan Azhari, Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai pelapor telah menyebarkan berita bohong atau hoax. Sekaligus melaporkan kebohongan yang direkonstruksi sedemikian rupa seolah-olah Ketua MPR mengklaim bahwa seluruh fraksi yang ada di DPR setuju amandemen. Padahal, faktanya berbeda sebagaimana dikutip oleh puluhan media cetak, elektronik dan online di hari yang sama.
"Seperti diketahui, statement tersebut dalam kaitan menjawab pertanyaan wartawan saat kami pimpinan MPR usai menerima Ketua MPR ke-11 Bapak Amien Rais. Saya katakan kalau seluruh partai politik setuju sepakat melakukan amandemen UUD NRI 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, MPR RI siap untuk melakukan amandemen. Siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Tugas-Tugas MKD
Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga representasi rakyat.
Secara spesifik, tugas dan fungsi MKD diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR. Pada intinya, dalam Pasal 2 peraturan tersebut dijelaskan bahwa fungsi dan tugas MKD meliputi:
Pasal 2 ayat (1)
MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Tugas MKD lebih lanjut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) yaitu:
1. Melakukan pemantauan guna mencegah pelanggaran anggota dewan terhadap kewajiban dan tata tertib dan kode etik sesuai peraturan;
2. Melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam undang-undang;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota dewan sebagaimana ketentuan dalam undang-undang;
d. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
3. Mengadakan sidang untuk menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik oleh anggota dewan;
4. Menerima surat dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan terhadap terduga anggota dewan;
5. Meminta keterangan dari pihak penegak hukum tentang pemberitahuan, pemanggilan, atau penyidikan tersebut;
6. Meminta keterangan dari anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana;
7. Memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis mengenai pemanggilan dan permintaan keterangan dari pihak penegak hukum;
8. Mendampingi penegak hukum dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota dewan yang diduga melakukan tindak pidana.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I ACHMAD HANIF IMADUDDIN I HAURA HAMIDAH