Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Jalan Pembuka Pemakzulan Jokowi

Hak angket kecurangan pemilu berpeluang mengarah ke pemakzulan Jokowi. Bukti kecurangan dari hak angket sulit dibawa ke MK.

21 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Hak Angket Lebih Tepat Menyoal Dugaan Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres

  • DPR Pernah Gunakan Hak Angket ke Lembaga Negara Independen

  • Proses Hak Angket Sulit Berkejaran Waktu dengan Sengketa Pemilu di MK

JAKARTA – Ganjar Pranowo meminta Dewan Perwakilan Rakyat menggunakan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024. Calon presiden nomor urut 03 itu pun mendorong partai politik pengusungnya dalam pemilihan presiden 2024 memperjuangkan penggunaan hak angket tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritik kecurangan pada pemilihan presiden 2024," katanya, Senin, 19 Februari lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ganjar, yang berpasangan dengan Mahfud Md., diusung oleh empat partai politik. Mereka adalah PDI Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hanura, dan Partai Persatuan Indonesia. Tapi hanya dua partai politik yang memiliki kursi di DPR saat ini, yaitu PDI Perjuangan dan PPP.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo memberikan keterangan usai menghadiri pertemuan dengan partai koalisi pasangan Ganjar-Mahfud di High End, Menteng, Jakarta, 15 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Di samping Ganjar, calon presiden nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan, mendukung upaya penggunaan hak angket tersebut. Ia pun optimistis tiga partai politik pengusungnya, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera, mendukung langkah tersebut. 

“Saya yakin tiga-tiganya akan mendukung," kata Anies saat ditemui di Sekretariat Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Jakarta Selatan, Selasa kemarin. 

Angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang-undang. Pasal 199 Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) mengatur syarat pengajuan hak angket. Pertama, pengusul hak angket paling sedikit 25 anggota DPR, yang berasal lebih dari satu fraksi. Kedua, pengusulan hak angket disertai dokumen yang memuat materi kebijakan atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan penyelidikan. Ketiga, usulan angket harus mendapat persetujuan rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota. Lalu keputusan diambil atas persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota Dewan yang hadir.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Charles Simabura, mengatakan hak angket dimungkinkan sebagai fungsi pengawasan legislatif terhadap eksekutif. Tapi Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menilai hak angket tidak tepat digulirkan untuk menyelidiki kecurangan pemilu. 

Ia menyarankan agar DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki penyimpangan penyaluran bantuan sosial atau kebijakan pemerintah lainnya untuk kepentingan pemilu. “Bahwa bansos ini kemudian digunakan untuk elektoral atau tidak, itu yang kemudian akan diselidiki oleh DPR,” kata Charles, Selasa kemarin.

Charles melanjutkan, hak angket DPR dapat juga digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Presiden Joko Widodo dalam penyelenggaraan pemilu. Misalnya, indikasi mobilisasi personel TNI-Polri ataupun aparatur sipil negara untuk kepentingan pemenangan pasangan calon presiden tertentu. Atau, penunjukan penjabat kepala daerah yang tidak sesuai dengan undang-undang dan diduga arahnya menguntungkan salah satu calon presiden. 

Dia menjelaskan, lewat hak angket ini, DPR akan membentuk panitia khusus yang akan menyelidiki dugaan pelanggaran presiden. Lalu penggunaan hak angket ini akan menghasilkan hak menyatakan pendapat. 

“Hak menyatakan pendapat ini yang nanti bermuara pada pemakzulan kalau memang mau didorong ke sana,” kata Charles. “Jadi, pintu awal untuk dilakukan pemakzulan terhadap presiden bisa jadi dari forum ini.”

Charles ragu penyelidikan kecurangan pemilu lewat penggunaan hak angket dapat menjadi bukti yang bisa digunakan para pemohon sengketa hasil pemilihan presiden. Sebab, proses angket membutuhkan waktu lama. Sedangkan proses gugatan sengketa hasil pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi mempunyai durasi waktu tertentu. Pemohon wajib mendaftarkan gugatan ke MK paling lambat tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil pemilu. KPU menjadwalkan penetapan hasil pemilu pada 20 Maret mendatang. 

“Artinya, kalau mau, memang akan berkejaran dengan waktu,” kata Charles.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, berpendapat KPU dan Badan Pengawas Pemilu sesungguhnya tidak bisa menjadi obyek hak angket. Sebab, KPU dan Bawaslu merupakan lembaga negara independen.

“Kalau belajar dari sejarahnya, hak angket pertama kali itu di Prancis, sebetulnya memang ditujukan untuk kekuasaan eksekutif,” kata Herdiansyah.

Ia mengatakan DPR memang pernah menggunakan hak angket dengan obyek lembaga negara independen, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, pada 28 April 2017. Penggunaan hak angket itu dipicu oleh sikap KPK yang menolak membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani—saat itu tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik.

Rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 2017. TEMPO/STR/Dhemas Reviyanto Atmodjo

Herdiansyah menyebutkan hak angket tidak bisa masuk pada ranah kecurangan pemilu. Sebab, pembuktian kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif masuk dalam wewenang Bawaslu. Kemudian sengketa hasil pemilu masuk ranah Mahkamah Konstitusi. 

“Kalau kemudian hak angket itu mau diaktifkan, lebih bagus menyangkut kerja Presiden yang dianggap mencederai netralitas, keberpihakan, dan soal cawe-cawe Presiden,” ucap Herdiansyah.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion, Dedy Kurnia Syah, mengatakan penggunaan hak angket kecurangan pemilu dapat membongkar dugaan intervensi Jokowi untuk mengupayakan Gibran Rakabuming Raka—putra sulung Jokowi—menjadi calon wakil presiden. Lalu indikasi cawe-cawe Jokowi untuk memenangkan Prabowo-Gibran.

Menurut Dedi, peluang pemakzulan Jokowi lewat penggunaan hak angkat itu cukup besar jika partai pengusung Ganjar-Mahfud ataupun Anies-Muhaimin di DPR solid. Kursi kelima partai pengusung kedua pasangan calon presiden tersebut mencapai 59 persen dari total anggota DPR. 

Dedi melanjutkan, upaya pemakzulan itu dapat membuat reputasi Jokowi memburuk serta menjadi pertanda proses Pemilu 2024 memang buruk. Situasi tersebut juga dapat memicu gerakan massa untuk menolak Prabowo-Gibran.

“Itulah sebabnya Jokowi mulai melakukan konsolidasi, misalnya  membuka dialog dengan NasDem,” ujar Dedi.

Pengamat Politik dari Trias Politika Strategi, Agung Baskoro, ragu akan keseriusan DPR dalam menggulirkan hak angket kecurangan pemilu. Ia melihat pengalaman DPR saat menggulirkan hak angket Bank Century. “Bicara sejarah perjalanan hak angket, misalnya hak angket Bank Century, pada akhirnya bubar jalan sendiri,” kata Agung.

Rapat Badan Musyawarah Hak Angket Bank Century DPR RI di di kompleks Parlemen, Jakarta, 2009. TEMPO/ Imam Sukamto

Komisioner KPU, Idam Kholik, mengatakan lembaganya siap menjelaskan tentang pemilu ketika DPR dan pemerintah memintanya. “Kami akan siap menjelaskan,” katanya, Selasa kemarin. 

Idham menuturkan semua aturan teknis dari Undang-Undang Pemilu selalu dikonsultasikan ke Komisi II DPR dan pemerintah lebih dulu. 

Adapun Jokowi enggan mempermasalahkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 tersebut. “Ya, itu hak demokrasi, enggak apa-apa, kan,” katanya setelah menghadiri peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta Utara, Selasa kemarin.

EKA YUDHA SAPUTRA | SULTAN ABDURRAHMAN | ADIL AL HASAN | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus