Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PELUANG partai gurem atau partai dengan perolehan suara kecil melenggang ke Senayan pada Pemilu 2029 kian besar setelah Mahkamah Konstitusi atau MK membatalkan ambang batas parlemen 4 persen. Pada 29 Februari lalu, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Parameter Politik Adi Prayitno mengatakan putusan itu membawa angin segar untuk partai dengan perolehan suara kecil alias partai gurem. “Ini akan makin memperbanyak warna-warna partai,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 20 Juni 2024.
Menurut Adi, partai-partai seperti Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, Perindo, dan partai lain yang perolehan suara nasionalnya hampir menembus 4 persen kemungkinan besar bakal lolos dalam Pemilu 2029. Meski begitu, dia mengatakan kerja keras partai politik tetap dibutuhkan sekalipun ambang batas parlemen bakal turun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adi mengatakan saat ini partai gurem cenderung mengekor dan mengharap efek ekor jas dari partai besar. PSI, misalnya, pada Pemilu 2024 mendapat efek ekor jas dari pengusungan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Perolehan suara PSI naik menjadi 2,8 persen pada Pemilu 2024 dibanding pada Pemilu 2019 yang hanya 1,89 persen.
Namun, Adi menilai, setelah keluarnya putusan MK, partai-partai yang memiliki suara tipis bisa berkembang dan tak lagi mengekor partai besar. “Artinya, partai ini akan menjadi otonom dan menjadi besar karena mereka sudah bisa lolos ke parlemen,” tutur Adi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo