Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pertemuan para anggota KPU dan Bawaslu terpilih dengan peserta pemilu secara diam-diam dianggap tidak etis.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bisa turun tangan menyelidiki safari anggota KPU dan Bawaslu terpilih.
Safari anggota KPU dan Bawaslu terpilih ke Senayan atas undangan pimpinan DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pegiat demokrasi mengkritik lawatan 12 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu periode 2022-2027 terpilih ke tiga pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat, pekan lalu. Sebab, mereka berkunjung ke elite partai politik, padahal belum dilantik sebagai anggota lembaga tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai tidak etis bagi para anggota KPU dan Bawaslu terpilih itu bertemu dengan peserta pemilu secara diam-diam. "Mau sudah dilantik atau belum, tidak boleh menurut saya karena akan ada pertanyaan-pertanyaan dan berpeluang untuk beredarnya opini negatif," kata Hendri, Senin, 14 Maret 2022.
Menurut Hendri, anggota KPU harus menunjukkan independensi. Para komisioner, kata dia, harus bisa menahan diri untuk tidak bertemu dengan sembarang orang. "Memang berat tidak boleh sembarangan ketemu orang," kata pendiri lembaga survei Kedai Kopi ini.
Hendri mengingatkan bahwa ada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Peraturan ini mengatur soal bagaimana penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak. Berdasarkan Pasal 8 poin l aturan itu, penyelenggara pemilu harus menghindari pertemuan yang dapat menimbulkan kesan dari publik ihwal adanya pemihakan kepada peserta pemilu tertentu.
"Pemimpin DPR-nya kan ketua umum partai politik, jadi tidak boleh dong," ujarnya.
Kamis pekan lalu, tujuh anggota KPU dan lima anggota Bawaslu terpilih menemui Ketua DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Puan Maharani; Wakil Ketua DPR dari Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad; serta Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar. Pertemuan tersebut atas undangan pimpinan DPR. Adapun anggota KPU dan Bawaslu terpilih itu rencananya dilantik pada April mendatang.
Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik mereka perlu diuji di ruang persidangan DKPP. Jika melihat kapasitas mereka sebagai anggota terpilih yang belum dilantik, menurut Ihsan, pendekatan etik penyelenggara pemilu masih belum bisa diterapkan. Namun, Ihsan menambahkan, melihat komposisi calon anggota terpilih sebagian besar merupakan penyelenggara pemilu di daerah, perlu dimintai klarifikasi kepada KPU dan Bawaslu tingkat pusat yang masih menjabat perihal ada atau tidaknya izin mereka.
Di luar itu, Ihsan mengatakan anggota KPU dan Bawaslu terpilih perlu dimintai klarifikasi ihwal maksud dan tujuan mereka mendatangi para elite partai di DPR. Jika para elite partai politik itu ditemui sebagai pimpinan DPR, para komisioner terpilih tersebut belum dapat mewakili KPU dan Bawaslu secara kelembagaan karena belum dilantik.
Di sisi lain, Ihsan melanjutkan, jika pertemuan itu bersifat nonformal, yakni mendatangi tokoh dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai politik, kedatangan mereka dan materi yang dibahas tetap perlu diklarifikasi. "Mengingat Muhaimin merupakan pemimpin parpol yang belakangan membunyikan wacana penundaan pemilu dan cukup banyak ditolak oleh publik," kata Ihsan.
Pelipatan dan sortir surat suara di gudang logistik KPU Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di Soreang. TEMPO/Prima Mulia
Ia menyarankan anggota KPU dan Bawaslu terpilih itu menyampaikan kepada publik maksud dan tujuan kedatangan mereka ke DPR. Transparansi ini, kata dia, bertujuan menjamin dan menjaga penyelenggara pemilu tidak ikut dalam agenda penundaan pemilu yang ramai diperbincangkan belakangan ini. "Selain itu, jika mendatangi dalam kapasitas pimpinan partai, khawatir ada kecemburuan terhadap parpol lain yang tidak bertemu dengan anggota terpilih," ujar Ihsan.
Menurut dia, alangkah lebih baik jika para komisioner terpilih itu lebih dulu bertemu dengan anggota KPU dan Bawaslu periode yang saat ini menjabat. Sisa waktu sampai dengan pelantikan, kata dia, dapat dimanfaatkan untuk proses transisi. Sebab, setelah pelantikan nanti, sejumlah pekerjaan besar yang belum diselesaikan oleh KPU periode saat ini pasti akan menjadi tanggung jawab anggota KPU dan Bawaslu yang baru. Misalnya regulasi kepemiluan, anggaran Pemilu 2024, serta teknis penyelenggaraan pemilu.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menguatkan pendapat Ihsan itu. Ia menilai pertemuan anggota KPU dan Bawaslu terpilih dengan DPR sebaiknya dilakukan setelah mereka dilantik. Sebab, hubungan kelembagaan di antara mereka baru dimulai setelah resmi menjadi anggota KPU.
Saat ini, kata Khoirunnisa, anggota KPU dan Bawaslu terpilih itu ada yang masih menjabat anggota KPU provinsi. "Jadi, belum bisa dikatakan mengawali kelembagaan KPU," kata dia.
Menurut Khoirunnisa, anggota KPU dan Bawaslu terpilih boleh saja bertemu dengan elite partai politik selama sesuai dengan kapasitasnya. Misalnya untuk menyampaikan informasi mengenai verifikasi partai politik peserta pemilu. Pertemuan ini, dia melanjutkan, seharusnya dilakukan ke semua partai politik.
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Achmad Baidowi, mengatakan semestinya semua pemimpin DPR diajak jika konteks pertemuan itu merupakan silaturahmi kepada pimpinan Dewan. Tapi jika konteks pertemuan itu adalah bertemu dengan pemimpin partai, semua pemimpin partai di DPR harus ditemui. "Agar berimbang dan tidak menimbulkan kecurigaan publik," kata Baidowi.
Anggota KPU terpilih, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa safari anggota KPU dan Bawaslu terpilih ke Senayan itu atas undangan pimpinan DPR. Ia berdalih bahwa audiensi sedianya dilakukan dengan seluruh pimpinan DPR. Namun saat itu yang bisa ditemui hanya Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar.
Menurut Betty, karakter anggota KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu adalah layanan, yaitu melayani pemilih dan peserta pemilu. "Agar layanan berjalan efektif, diharapkan digunakan metode komunikasi yang strategis," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo