Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Slamet Jumiarto, seorang pelukis di Yogyakarta ditolak mengontrak di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Alasannya, Slamet merupakan seorang penganut Katolik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penolakan ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan pada 2015. Aturan itu melarang pendatang dari kalangan non-muslim dan aliran kepercayaan. Aturan dikeluarkan oleh Lembaga Pemasyarakatan Desa Kelompok Kegiatan Dusun Karet Desa Pleret Kecamatan Pleret Bantul tentang Persyaratan Pendatang Baru di Pedukuhan Karet. Syaratnya adalah pendatang baru harus beragama Islam.
Penduduk Pedukuhan Karet juga keberatan menerima pendatang baru yang menganut aliran kepercayaan dan agama non-Islam. Bila pendatang baru tidak memenuhi ketentuan itu, maka ia mendapatkan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan diusir dari Pedukuhan Karet.
Aturan tertanggal 19 Oktober 2015, ditandatangani Kepala Dusun Karet Iswanto dan Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet Ahmad Sudarmi.
Slamet, pengontrak rumah tersebut mengatakan penolakan terjadi pada Sabtu,30 Maret 2019. Ia menemui Ketua RT dan tokoh masyarakat kampung tersebut. "Mereka menyatakan ada kesepakatan tertulis bahwa non-muslim tidak boleh tinggal di Dusun Karet," kata dia di rumah kontrakannya di Dusun Karet, Selasa, 2 April 2019.
Slamet mengontrak di rumah seluas 11×9 meter persegi bersama isterinya, Priyati dan dua anaknya. Lukisan berkarakter realis banyak dipajang di dinding rumah yang berdiri di lingkungan RT 8.
Slamet dan keluarga semula hendak mengontrak selama satu tahun di kampung tersebut. Tapi, ia terbentur dengan aturan kampung. Tokoh masyarakat kemudian mengundang dia untuk datang dalam forum mediasi. Kesepakatannya adalah Slamet bisa tinggal selama 6 bulan. Tapi, Slamet menolaknya. "Lebih baik saya pindah dari kampung ini karena tidak nyaman," kata Slamet.
Perupa asal Semarang ini menyatakan aturan diskriminatif tersebut harus segera dicabut. Dia berharap tidak ada aturan serupa di kampung lainnya di Yogyakarta.
Slamet sebelumnya berpindah-pindah dari satu kontrakan ke kontrakan lainnya bersama keluarga di Yogyakarta. Ia menghitung sudah 14 kali berpindah kontrakan sejak 2001-2019. Perlakuan diskriminatif karena dia Katolik baru ia rasakan kali ini.
Slamet mengunggah pengakuannya tentang penolakan tersebut melalui video. Videonya beredar luas melalui pesan whatsApp. Dalam video itu, Slamet menyatakan dirinya dan keluarga ditolak mengontrak di kampung tersebut karena adanya aturan kampung yang menyebutkan non-muslim tidak boleh tinggal di sana.
Ketua Kelompok Kegiatan Dusun Karet Ahmad Sudarmi mengatakan aturan yang ditetapkan sejak 2015 itu hasil kesepakatan antara tokoh agama,tokoh masyarakat, dan warga kampung. "Aturan ada karena masukan tokoh agama," kata dia.
Tujuan dibuatnya aturan itu, kata dia supaya kampung tersebut aman dan damai. Mayoritas tokoh masyarakat meminta agar siapapun yang mengontrak maupun membeli rumah harus sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam aturan itu.
Ahmad menyatakan dirinya tidak tahu bila aturan itu diskriminatif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. "Itu kelalaian. Bisa jadi pelajaran agar ketika memutuskan sesuatu lebih hati-hati," kata dia.
SHINTA MAHARANI