Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemangkasan Jabatan Eselon Kuras Energi Pemerintah

Pemerintah harus mengubah 300-an aturan agar sesuai dengan kebijakan pemangkasan eselon.

1 November 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Sejumlah pengamat birokrasi menyatakan pemangkasan jabatan eselon bisa berdampak kontraproduktif terhadap kebijakan percepatan Presiden Joko Widodo. Mereka berpendapat rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV dari struktur birokrasi harus melalui perencanaan yang baik untuk meminimalkan dampak buruknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, mengatakan pemangkasan eselon ini justru akan menguras energi pemerintah. Sebab, kata Dian, dalam beberapa tahun ke depan, pemerintah akan disibukkan oleh perkara teknis perubahan administrasi dan wewenang. "Sekitar 300 peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis harus diubah jika eselon dipangkas. Ini memakan waktu yang lama," kata Dian di Jakarta, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kerumitan lainnya, menurut Dian, berkaitan dengan pelaksanaan anggaran serta pengadaan barang/jasa pemerintah. Sebab, kewenangan anggaran berkaitan dengan jabatan struktural eselon. Jika tidak dipersiapkan dengan matang, ujar dia, pejabat yang berwenang pada anggaran bisa dianggap melakukan korupsi. "Ujung-ujungnya kinerja keuangan pemerintah akan menurun dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Presiden Joko Widodo berencana memangkas jumlah jenjang kepangkatan atau eselon dalam struktur jabatan aparat sipil negara. Rencana itu disampaikan setelah pelantikan Presiden pada pertengahan Oktober lalu.

Jokowi mengatakan sistem eselon harus disederhanakan menjadi dua level, kemudian diganti dengan jabatan fungsional. "Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua tingkat, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan kompetensi," katanya.

Kepala Pusat Studi Kebijakan dan Kependudukan Universitas Gadjah Mada, Agus Heruanto Hadna, mengatakan pemangkasan eselon bakal ditentang aparat sipil negara yang terkena kebijakan ini. Perlawanan itu bisa berbentuk kemalasan bekerja, ketidakpatuhan, hingga penyimpangan prosedur operasional standar. "Kultur birokrasi kita telanjur terbentuk menjadi mahkluk yang punya pikiran dan kepentingan sendiri," katanya.

Senada dengan Agus, pakar hukum dan kebijakan publik Universitas Padjadjaran, Indra Perwira, menilai gagasan reformasi birokrasi perlu pelaksanaan yang cermat. Dia mengatakan banyak aturan yang harus direvisi dan disinkronkan.

Meski begitu, kata Indra, yang paling utama adalah mengubah budaya. Kebijakan pemangkasan eselon ini akan banyak direspons oleh aparat sipil negara struktural dengan mengajukan perubahan status ke jabatan fungsional. "Tujuannya untuk memperpanjang usia pensiun," kata dia.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Agus Pramusinto, menampik pendapat yang mengatakan program pemangkasan ini akan menimbulkan masalah. Menurut dia, hal itu justru menjadi bagian dari penataan birokrasi agar secara fungsional lebih kompeten, berkeahlian, dan profesional. "Memangkas harus diartikan sebagai perampingan dan penataan, bukan penghapusan," ujarnya.

Agus mengatakan, dalam menata birokrasi, harus ada kriteria unit apa yang masih perlu jabatan administrator dan unit apa yang bisa diganti dengan jabatan fungsional. "Perlu penataan dan pembentukan jabatan fungsional yang baru," kata dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan akan memulai kebijakan pemangkasan jabatan eselon III dan IV di kementeriannya pada bulan ini. Ia menargetkan perampingan birokrasi di pusat hingga daerah bisa rampung dalam waktu satu tahun.

Tjahjo mengatakan pemangkasan eselon III dan IV bertujuan untuk merampingkan birokrasi agar pelayanan publik lebih efektif. "Saya berjanji kepada Presiden Jokowi untuk merampingkan birokrasi di kementerian dalam waktu setengah tahun," kata dia. NYOMAN ARY WAHYUDI | AVIT HIDAYAT


Pemangkasan Jabatan Eselon Kuras Energi Pemerintah

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus